NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Kakak dan Adik Diciduk Polsek Tambusai Utara, Ini sebabnya

SorotPerkara.id Rohul (Riau) _ Kapolsek Tambusai Utara AKP P. SIMATUPANG.SH Amakan satu keluarga didesa mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa di Jalan Baru Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, lalu kemudian kapolsek AKP P SIMATUPANG.SH memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang diinformasikan senin tanggal 6 Maret 2023.


Lalu kemudian berdasarkan ciri ciri orang yang dinformasikan yang mana sekira jam 13.00 melihat ada seorang Laki-laki sedang berada berdiri di Jalan Baru Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu dan Laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Sdr. ZS 23th dilakukan penggeledahan dan di saku celana nya ditemukan 1 (satu) tabung kecil dibalut lakban hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, dan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp.170.000, dan ketika ditanyai kepemilikiannya Sdr. ZS mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya, selanjutnya terhadap ZS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,selanjutnya, kemudian terhadap barang bukti narkoba jenis shabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 1,16 gram.


Kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap ZS selanjutnya memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan pengembangan terhadap kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang diketahui berada di Desa Mahato RT 02 RW 02 Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu,


Dan sekira jam 14.00 wib setelah sampai di sebuah rumah yang berada di di Desa Mahato RT 02 RW 02 Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu ditemukan 2 (dua) Orang Laki-laki yang bernama KBS 30th dan BS 21th serta 1 (satu) Orang Perempuan yang bernama NV35th ,dengan didampingi oleh pemerintah Desa yaitu Ketua RT yang bernama Sdr. TARMIZI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap KBS ditemukan 1 (satu) buah tabung kecil warna putih yang berisi 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam saku celana, selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan dari dalam kamar saat itu 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) kantong yang berisikan plastic pembungkus shabu, 1 (satu) plastic asoi yang berisikan 1(satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah bong, 1(satu) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet dan uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), serta kertas catatan, selanjutnya Sdr. KBS, Sdr. BS, dan Sdri. NV beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum,kemudian terhadap barang bukti narkoba jenis shabu dari tiga tersangka NV,KBS,BS dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor sejumlah 1,77 gram. Kepada ke empat tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button