NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Diduga Sering Transaksi Narkotika Jenis Sabu Sabu Pria Ini Ditangkap Polsek Tambusai Utara

SorotPerkara.id Rohul (Riau)_Polsek tambusai utara ungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu, pengungkap ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa Disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu rabu 22 februari 2023

Menerima informasi tersebut kemudian kapolsek AKP P SIMATUPANG .SH memerintahkan kanit reskrim IPDA RIAN RAHMADI, S.H dan anggota polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Dari penyelidikan itu Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang memaparkan” Bahwa kemudian  sekira jam 17.45 wib saat itu dilakukan penggerebekan disalah satu gubuk milik warga di Dusun Sidumulyo Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu ditemukan 2orang laki-laki sedang berteduh dari gerimis yang mana 2orang berada didalam gubuk sedang duduk dan salah 1orang laki-laki yang mengaku bernama  MS 36th yang sedang duduk dan tepat didepannya ditemukan 1dompet kecil warna hitam merk LEYOYA yang berisi 1kantong besar berisikan narkotika jenis shabu, 2bungkus paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 2bungkus paket kecil narkotika jenis shabu, 1bungkus paket sedang sisa narkotika jenis shabu, 34bungkus plastic bening dan 5embar tisu warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1Unit Handphone SAMSUNG GALAXI Warna Ungu dengan nomor kartu 082289813374 dan ketika ditanyai kepemilikiannya Sdr MS 36th mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya” papar Akp P simatupang

Lanjut Akp P simatupang” sementara terhadap laki-laki lainnya setelah ditanyai mengaku bahwasanya hanya sedang berteduh digubuk tersebut, selanjutnya terhadap Sdr MS yang merupakan warga Mompa kec tambusai utara  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai utara pada MS 36th menerapkan pasal Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button