Bidang Pidsus Kejari Rohul Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menetapkan dan menahan tersangka berinisal S dalam Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022. (senin 17/11/2025).
Kajari Rokan Hulu Dr Robbani Halawa melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez bersama Kasi Pidsus Galih Aziz mengatakan ,Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 dikecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Modus yang dilakukan tersangka S yang merupakan Direktur CV. Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022 tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi.
“Tersangka S tidak ini tidak menyalurkan pupuk tersebut kepada pengecer, namun malah mambuat laporan seolah olah pupuk tersebut telah terealisasi” sebut Kasi Pidsus Galih Azih menambahkan.
Lalu lanjut Vegi Fernadez, tersangka S malah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas Harga HET (Harga Ecerean Tertinggi) sebagaimana mestinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya”.
Vegi juga mengatakan, Akibat perbuatan tersangka S menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.235.500.700 ( satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), dari tersangka yang sebelumnya telah diamakan.
Sedangkan tersangka S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025. (FP)






