
Sorotperkara.id Siak | Satreskrim Polres Siak kembali meringkus 4 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam 3 kasus berbeda sepanjang Agustus hingga 6 September 2026. Kerugian terparah terjadi di kawasan hutan produksi Dayun dengan luas lahan hangus mencapai 37 hektare.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas pelaku karhutla di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Stop bakar lahan, karena merugikan lingkungan dan ada sanksi pidananya,” tegas AKP Raja Kosmos, Minggu 6/9/2026.
Dari 3 kasus yang diungkap, kasus pertama terjadi di Jl. Zamrud Oil Field PT. Bumi Siak Pusako Dayun Km. 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Peristiwa pembakaran terjadi Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan hutan produksi. Pada 6 September 2026, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial MS dan MPS. Keduanya diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan membakar lahan. Akibatnya, 37 hektare lahan terbakar. Barang bukti yang diamankan yakni 1 cangkul, 1 mesin rumput, 1 parang, 1 karung goni berisi pupuk dolomit, 1 mesin semprot rumput dan 1 jerigen berisi pertalite.
Kasus kedua terjadi di areal konsesi HTI PT. Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Pembakaran terjadi Jumat, 7 Agustus 2026 di dalam areal perusahaan. Pada 6 September 2026, Satreskrim menetapkan 1 tersangka berinisial YT. Tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga 1,3 hektare lahan konsesi hangus. Dari tangan tersangka disita 1 cangkul, 1 mesin chainsaw, 2 parang, 1 dodos, 1 bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar, oli dan 3 kayu bekas terbakar.
Kasus ketiga terjadi di Sungai Betung RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga berinisial SBNG langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar. Akibat perbuatannya, 0,9 hektare lahan terbakar. Polisi menyita 1 ember kuning, 1 mancis hijau, 1 kayu berujung karung goni dan 2 kayu bekas terbakar.
Keempat tersangka kini dijerat pasal larangan membuka lahan dengan cara membakar dan pasal aktivitas di dalam kawasan hutan. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Polres Siak. (FP)






