Polsek Kunto Darussalam Amankan 24,38 Gram Sabu dan Tangkap 1 Pengedar
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Polsek Kunto Darussalam berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (19/7/2026). Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 24,38 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta sekitar pukul 08.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan pelaku berinisial D (37) yang diduga sedang menunggu pembeli. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, D mengaku menyimpan sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Berdasarkan pengakuannya, petugas melakukan pencarian sekitar 20 meter dari titik penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil dan 4 paket sedang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 24,38 gram. Selain itu turut diamankan seperangkat alat hisap/bong lengkap dengan kaca pireks, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok dari pipet, 2 buah mancis, 1 unit HP Android, tas warna ungu bergambar putri duyung, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “Porok” yang berada di Pekanbaru. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok tersebut.
Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Fp)






