Terkuak Mafia Hukum Dan Pemerasan Keji Di Rutan Serang Banten, Kakanwil Ditjen Pas Banten Layak Diperiksa Dan Dicopot

Sorotperkara.id Serang/Banten| Keadilan seharusnya menjadi tameng bagi rakyat, namun di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, hukum justru dijadikan ladang penghisapan darah. Kasus dugaan pelanggaran hukum dan praktik mafia di balik jeruji besi kian terkuak terang, mengungkap sistem kekejaman yang didalangi oknum yang seharusnya menjaga amanah negara.
Seorang terdakwa sekaligus wartawan, Joshrius, menjadi saksi hidup betapa kejamnya pelanggaran hak asasi manusia di sana. Mulai dari upaya hukum kasasi yang dibatalkan secara paksa dan melanggar hukum positif, hingga praktik pemerasan serta penganiayaan yang dilakukan secara sistematis.
Kriminalisasi Karena Berani Mengungkap “Raja Kejahatan”
Menurut Joshrius, pemidanaan dirinya diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi murni. Latar belakangnya sederhana namun berbahaya, ia berniat mengungkap kasus kematian seorang supir tangki kimia yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten pada 2022 silam, saat Subdit III Jatanras Polda Banten dipimpin Kompol Akbar.
Kasus ini diduga kuat berujung pada nama H. Sehat Ganda alias H. Ambon. Ironisnya, H. Sehat Ganda pernah diperiksa oleh Subdit III Jatanras pada 2021, namun kini justru duduk manis sebagai Anggota DPRD Banten Fraksi Nasdem. Padahal, secara terang-terangan ia dikenal sebagai “mafia kimia” terbesar yang aksinya diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) se-Banten sejak tahun 2002 hingga kini.
Kasus ini bermula dari peristiwa mengerikan 3 Mei 2021 di dekat Pintu Tol Cilegon Timur. H. Sehat Ganda diduga memimpin langsung gerombolan preman dan oknum TNI untuk merampas dua tangki kimia. Akibatnya, seorang supir tewas bersimbah darah.
“Peristiwa itu mengakibatkan seorang supir tewas di tempat, tapi sampai sekarang kasusnya terkubur dalam bersama jasad korban. Siapapun yang coba membuka tabir kejahatan ini, nasibnya dikhawatirkan akan sama seperti yang saya alami,” tegas Joshrius dengan nada getir.
Lokasi lapak kimia ilegal milik H. Sehat Ganda berada tidak jauh dari Kantor Polsek Kramat Watu, di bawah wilayah Polres Serang Kota yang saat itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Yudha Satria, SH., S.I.K., MH.
Dari bisnis haram ini, diduga kuat mengalir “setoran” ke berbagai instansi. Tidak hanya kimia jenis DIG yang dijual Rp 2,1 juta per drum ke Jakarta. Bahkan, Rest Area Tol Bogek pun dijadikan tempat transaksi gula rafinasi dan minyak curah secara terbuka.
Modal bisnis kejahatan ini pada 2021 dibantu dana sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari seorang bos kimia Jakarta bernama Marko, ditransfer ke rekening BCA No. 24526xxxxx atas nama Godlas Gultom—karyawan H. Sehat Ganda.
Sungguh pilu, laporan dugaan pencucian uang ini sudah masuk ke Polsek Kramat Watu sejak Desember 2025 oleh Joshrius, namun menghilang ditelan bumi. Lebih kejam lagi, Godlas Gultom justru dijadikan saksi palsu untuk memenjarakan Joshrius.
Kembali ke realita pahit di Rutan Serang. Joshrius sebenarnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2024. Berkas dikirim via petugas Asep dan Umam dengan surat pengantar Kepala Rutan Prayoga, namun putusan tak kunjung terbit.
Ketika dicek tahun 2025 oleh istrinya, terungkaplah skandal memalukan. Asep dan Umam, petugas Rutan Serang, diduga membawa orang tak dikenal yang mengaku kerabat Joshrius untuk membatalkan kasasi tersebut secara paksa. Padahal Joshrius tidak tahu menahu. Untungnya, seluruh percakapan curang itu terekam rapi oleh istri Joshrius, MSS, menjadi bukti kuat.
Bukan hanya itu, Asep juga diduga membujuk istri Joshrius agar pasrah menerima putusan dan menyembunyikan informasi berkas keberatan yang ditujukan ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut digelapkan dengan alasan “keamanan” Joshrius di dalam Rutan. Akibat kebohongan ini, Joshrius tidak bisa membela diri dan akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang.
Laporan istri Joshrius ke Kanwil Ditjen Pas Banten tahun 2025 terkait kejahatan petugas hanya dijawab dengan kalimat singkat: “sudah sesuai prosedur”.
“Ini jelas perlindungan terhadap pelaku kejahatan berkedok jabatan,” ujar Joshrius.
Oleh karena itu, keluarga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kakanwil Ditjen Pas Banten. Ia dinilai gagal menjaga integritas dan membiarkan sarang kejahatan serta penipuan berjalan terus.
Terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Kepala Rutan Marthen Butar Butar, ditemukan 5 unit HP di kamar tempat Joshrius ditahan. Namun yang disita bukanlah barang bukti pelanggaran, melainkan berkas perkara Joshrius yang diambil dari rak pakaian.
Sementara itu, HP-HP yang ada di kamar itu memang milik pihak rutan yang disewakan kepada tahanan, dikelola oleh tahanan bernama Bang Udin selaku ‘Omen’.
“Harganya Rp 300 ribu per 10 hari, dan dalam satu bulan mencapai, Rp 900 ribu,” beber Joshrius.
Rutan Serang bagaikan sebuah kota kecil yang diperintah dengan hukum rimba. Joshrius membongkar daftar harga “sewa kamar” yang memuakkan, Kamar 14 (VVIP): Khusus orang kaya. Biaya masuk Rp 30 juta sampai dengan Rp 50 Juta per orang ditambah Biaya bulanan Rp 5 Juta. Fasilitas lengkap seperti HP Android, pintu terbuka bebas jam 7 pagi – 10 malam, bahkan saluran AC dari masjid.
Salah satu penghuninya adalah terpidana korupsi Telkom berinisial BP adalah kawan dekat saya selama kami berada di Rutan Serang.
Kamar 12 & 13: Tarif masuk sekitar Rp 10 Juta. Kamar 6 (Khusus Korupsi), Biaya masuk antara Rp 3,5 juta hingga, Rp 15 Juta, tergantung kemampuan melobi. Kamar Reguler (2, 3, 4, dst), tarif standar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 Juta per orang.
Selain itu, ada pungutan mingguan Rp 70 ribu. Dan bagi tahanan yang tak mampu membayar, nasibnya menjadi “Korpe” (Korban Perasaan)—diperlakukan seperti budak, disiksa, dan dihinakan sampai uang ditransfer.
“Keadilan mati, kemanusiaan pun terinjak-injak kata Joshrius mengingat pengalaman pahit di dalam Rutan Serang, jatah makan tahanan dari negara dikurangi isinya, diubah menjadi nasi goreng murahan dijual Rp 5 ribu, atau diolah jadi menu restoran dijual Rp 35 ribu per porsi khusus bagi yang punya uang,” ungkap Joshrius.
Belum lagi harga di koperasi milik pegawai yang selangit: Rokok Marlboro Rp 65 ribu, Surya Rp 50 ribu dan harga dagangan lainnya.
Namun yang paling mengerikan adalah hukuman bagi yang tak bayar beber Joshrius ke sorotperkara.id, “Setiap orang baru masuk wajib bayar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Kalau tidak bisa bayar, diinjak-injak, dipukuli pakai balok sampai babak belur, bahkan dikencingi dan direndam di bak air dari jam 9 malam sampai jam 4 pagi oleh Palkam (Kepala Kamar) dan anak buahnya. Mereka berhenti menyiksa hanya setelah keluarga transfer uang,” tambahnya dengan nada marah.
Di pelayanan administrasibtenoat Asep dan Umam bertugas pun ada pungutan liar. Biaya urus dokumen dan “ongkos jemput eksekusi” jaksa mencapai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per surat. Akibatnya, banyak tahanan tak bisa dipindah karena tak punya uang, membuat Rutan penuh sesak melebihi kapasitas.
Biaya urus CB dan PB berpariasi di mulai dari Rp, 1,5 juta hingga 4 juta tergantung kasusnya
Praktik “uang reges” ini berjalan sistemis. Hari pertama masuk di kamar Mapinaling (pengenalan) sudah dipungut Rp 200 ribu. Pindah ke kamar lain langsung dipatok Rp 3,5 juta. Belum lagi pungutan listrik Rp 250 ribu per kamar tiap bulan. Dan skandal tak berhenti di situ lanjutnya, Saat Pemilu tahun 2024 silam, tahanan disuruh memakai baju tahan berasal dari anggaran APBN, tetapi setelah selesai mencoblos, baju itu langsung dilucuti untuk dipakai bergantian dengan tahanan lain.
“Kejaksaan harus menyidik habis-habisan anggaran mulai dari perawatan gedung, CCTV, senjata, obat-obatan, hingga sabun mandi, fasta gigi dan pembalut wanita yang rawan digelapkan sejak 2023,” tegas Joshrius.
“Bayangkan jika setahun ada 1.000 orang masuk. Berapa besar jumlah uang yang mereka raup? Mulai dari Palkam, Omen, hingga petugas. Dan semua ini dilindungi di bawah payung jabatan,” serunya.
Hingga saat ini, keluarga Joshrius terus berjuang dan tegas mengatakan, “Saya bertanggung jawab penuh atas semua keterangan ini. Kebenaran harus menang, hukum tidak boleh diperjualbelikan,” pungkas Joshrius.
Ketika hal diatas Ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Polres Serang Kota, H. Sehat Ganda, Kanwil Ditjen Pas Banten, Pihak Rutan Serang dan lainnya melalu saluran telp/WA para yang bersangkutan, samapiai berita ini diturunkan belum dapat di hubungi.
### Mei






