LAPASMEDANPEMERINTAHANSUMUT

Darling Sitinjak Harapkan Lapas Kelas I Dewasa Tanjung Gusta Medan Menerima CSR

Sorotperkara.id Medan /Sumut| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan diharapkan mendapat Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui pengajuan proposal resmi dari perusahaan swasta maupun BUMN yang memiliki area operasional di sekitar lapas.
Hal itu disampaikan Darling Sitinjak di sela sela kesibukannya baru baru ini di Janjiraja Kec. Sitio tio Kab. Samosir. Darling Sitinjak wanita pemerhati narkoba dan Kriminal mengatakan, “prosedur agar Lapas mendapatkan CSR adalah, identifikasi kebutuhan dan pembuatan proposal. Setelah itu lapas harus menentukan fokus bantuan, seperti peningkatan sarana prasarana (sumur bor, sarana sanitasi), program kemandirian warga binaan (pelatihan membatik, perbengkelan, ayam petelur), atau bantuan layanan publik” kata Darling

Pihak Lapas Kelas I Dewasa Tanjung Gusta Medan juga dapat membuat proposal resmi yang memuat latar belakang, tujuan program, rencana anggaran, dan dampak positif bagi masyarakat atau warga binaan” imbuhnya

Masih Darling Boru Sitinjak, “Prosedur Pengajuan ke Perusahaan (BUMN/Swasta) pihak Lapas Kelas I Dewasa Tanjung Gusta Medan dapat mengajukan proposal ke perusahaan di sekitar Lapas misalnya BRI, Bank BJB, Pertamina, PT Pelindo, Sinarmas dan lainnya” tambahnya

Darling Boru Sitinjak wanita pemerhati penyalahgunaan narkoba dan Kriminal melanjutkan, “pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dapat mengirimkan proposal secara resmi kepada bagian TJSL atau CSR perusahaan terkait atau melakukan kunjungan atau pertemuan dengan pimpinan perusahaan untuk memaparkan rencana program. Kemudian dapat diadakan MoU” tambahnya

Ketika ditanya dasar hukumnya, Darling mengatakan, “Meskipun tidak ada undang-undang spesifik yang mewajibkan CSR harus diberikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas merupakan entitas publik milik negara yang sah menerima bantuan CSR dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan fasilitas” katanya
“Jadi, perusahaan di Indonesia khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam atau yang berdampak pada lingkungan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR)” imbuhnya

Masih Darling warga berdarah Batak Toba,
“Jadi Dasar Hukum (Mandatory) adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan TJSL. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa seluruh perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan” tutup bu Darling Sitinjak
****Mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button