POLISIRIAUROKAN HULU

Pak Kapolda, Galian C di Simpang PU Desa Bangun Jaya Terus Lakukan Aktivitas

Sorotperkara.id Rohul/Riau| Aktivitas galian C diduga milik oknum bernama Parno terus saja melakukan pengerukan matrial pasir dan sertu tanpa memikirkan dampak lingkungan.

Pengerukan pasir dan sertu dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) di desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara tepatnya di Simpang PU diduga tanpa memiliki izin resmi sebagimana di atur dalam undang undang Minerba.

Langkah penertiban galian C perusak lingkungan itu mestinya sudah selaras dengan salah satu program andalan kapolda Riau Irjen Pol Dr Harry Haryawan SIK, yaitu Green Policing, yang diartikan sebagai pendekatan strategis kepolisian yang mengintegrasikan tugas menjaga keamanan dengan tanggung jawab melestarikan lingkungan, menjadikannya bagian dari peradaban manusia, bukan hanya sekadar program, tetapi komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan ekologis, dengan menangani isu seperti Karhutla dan pertambangan ilegal secara represif, preventif, serta restoratif melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

Namun fakta yang didapati dilapangan galian C milik oknum disebut sebut milik Parno itu terus melakukan Praktek Ilegal dengan memperjual belikan pasir dan sertu dengan harga Rp 300.000 / mobil damptruck untuk kepentingan memperkaya pribadinya.

Dilokasi Galian C itu juga terpantau bangunan sejenis Posko penerimaan transaksi pembayaran setiap unit damptruck yang telah bermuatan, seolah menandakan kegiatan itu sudah berlangsung lama tanpa tersentuh oleh penegak hukum.

Ada apa?? Siapakah oknum Parno tersebut?? Sehingga kegiatan diduga ilegal yang ia lakukan tidak tersentuh hukum.

Kapolsek Tambusai Utara yang baru bertugas AKP Heri Yuliadri saat dikonfirmasi via Whats APP nya (selasa 23/12/2025) menyampaikan ” Monitor pak, nanti kita cek kelapangan, makasih informasinya🙏🏻” tulisnya.

Media ini juga akan terus memantau perkembangan penanganan perkara galian C diduga ilegal sampai betul betul ada penindakan oleh pihak yang berwenang. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button