SorotPerkara.id Kuansing Riau | Penindakan 18 (delapan belas) unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, Selasa (16/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, serta diikuti oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, SE, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kbo Sat Samapta Polres Kuansing IPDA Rozak, Kbo Sat Intelkam Polres Kuansing IPDA Asrul, Kanit Tipiter IPDA Mario Suwito SH,MH, Personil Polres Kuansing 35 orang dan Personil Polsek Kuantan Tengah 3 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan” Personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah tiba pukul 10.30 WIB di TKP Sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing dan langsung melakukan Kegiatan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Personil Polres Kuansing, ditemukan Sebanyak 18 (Delapan Belas) unit rakit PETI, ” jelas AKP Linter.
“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut, ” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing.
“Polres Kuansing memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” pungkas Linter.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.
(Sumber : Humas Polres Kuansing/Fp)