Sidang Gugatan PT SKA dan SPPP SKJ Majelis Hakim Tegur PH Penggugat : Tugas Saudara Bertanya Bukan Menjelaskan
SorotPerkara.id Rohul/Riau | Sidang gugatan terhadap PT SKA ( Sumatera Karya Agro) sebagai tergugat 1 dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sei Kuning Jaya (SPPP SKJ) sebagai tergugat 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kamis (8/8).
Pada sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 2, dalam fakta persidangan, saksi atas nama David Sitanggang yang telah disumpah ketika ditanya oleh tergugat 2 diawal pembangunan PT SKA di Sei Kuning ada berapa serikat yang mengajukan mitra dengan PT SKA, saksi menjawab ada 2 serikat, yaitu SPPP SKJ yang diketua Thomson Sinaga dan SPTI diketua Efendi” ucapnya
Kemudian lanjut tergugat 2 bertanya apakah saudara saksi mengetahui lebih dari 2 serikat yang mengajukan diri untuk bermitra dengan PT SKA.
Awal mulanya hanya 2 serikat, kemudian dalam pertengahan, ungkap saksi menjawab, menjadi 3 serikat, yaitu muncul serikat SPPP SKA (Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sei Kuning Anugrah) yang diketuai oleh Tenang sembiring, saksi David juga menjelaskan pada awalnya Tenang Sembiring merupakan bagian atau satu serikat dengan Thomson Sinaga dari Serikat SPPP SKJ yang diketuai oleh Thomson Sinaga, Tenang Sembiring pada saat itu menjabat sebagai Penaset dan Rijal sebagai Wakil Ketua (Waka).” jelasnya.
Kemudian lanjut saksi David menerangkan pada tanggal 9 september pihak Tenang Sembiring Cs mengundurkan diri dari serikat SPPP SKJ yang diketua Thomson Sinaga yang saya tidak tau apa alasan mereka mengundurkan diri.
Kemudian Saksi juga menyampaikan bahwa pihak SPPP SKJ juga sudah berupaya untuk merangkul melalui undangan kepada serikat Tenang sembiring, serikat SPTI, serta Ninik Mamak dan Tokoh Adat maupun tokoh Pemuda untuk sama sama bisa bekerja di PT SKA melalui serikatnya, namun undangan tersebut tidak mendapat Respon” bebernya.
Pada persidangan itu Kuasa Hukum Tenang Sembiring selaku penggugat saat mengajukan pertanyaan kepada saksi mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Abdi Dinata Sebayang, terkait pertanyaannya saat Mediasi di Pt SKA pada kejadian tanggal 15 desember yang dianggap Majelis Hakim kurang fokus ” ini kamu bertanya habis itu kamu konfirmasi lagi pertanyaan kamu Fokus, jangan malah ngikut” tegur majelis.
Teguran itu kembali datang saat Penasehat Hukum penggugat bertanya mengenai kejadian pada tanggal 12 Februari 2024 saat penghadangan mobil Tandan Buah Segar (TBS) di pintu masuk PT SKA.
“Kejadian apa yang saudara maksud apakah keributannya, menghalanginya atau apa, kejadian apa yang saudara maksudkan dalam pertanyaanya biar lebih fokus” ucap ketua majelis
“Saudara juga jangan bla bla bla, dia bingung (saksi red) saudara tugas saudara bertanya bukan menjelaskan ya, begitu ya bisa diikutin, pertanyaan itu cukup jelas singkat dan dijawab itu saja”tegas ketua majelis Hakim.
Keterangan saksi tergugat 2 pada sidang ini menguatkan pada persidangan sebelumnya saat Rijal hadir sebagai saksi dipersidangan mengungkapkan bahwa benar dirinya pernah satu serikat dengan Thomson Sinaga, lalu kemudian mundur dari serikat tersebut karna merasa sudah tidak sejalan.
Untuk diketahui pada tanggal 15 desember lalu telah dilakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh Pemda Rohul melalui Kadisnaker, Ketua Umum SPPP Asep Suhara kemudian hadir pengurus SPPP Tenang Sembiring, pengurus KSPSI, terlihat juga Ketua SPTI Sahril Topan, namun pihak SPTI yang diketua Sahril Topan hanya mengikuti acara mediasi tersebut sebentar saja karna menurutnya itu merupakan mediasi internal SPPP.
Ketua PUK SKJ Thomson Sinaga usai persidangan saat diwawancarai media ini menyampaikan ” kronologis kejadian awal mulanya polemik ini seperti apa yang disampaikan oleh saksi, memang awalnya ada 2 serikat yang berjuang untuk menjadi mitra di PT SKA yaitu serikat yang dia pimpin PUK SKJ dan didalamnya juga ada pihak penggugat yaitu Tenang Sembiring cs, dan pihak kedua adalah serikat SPTI yang diketuai oleh Efendi.” Sebut thomson.
Pada tanggal 9 september itu pihakTenang Sembiring mengundurkan diri dari kepengurusan yang saya pimpin, nah kemudian membentuk serikat yang sama sama SPPP sehingga dalam hal ini pihak SPPP SKJ yang saya ketuai yang sah dan diakui oleh Pimpinan Cabang yang diketua Kabul Situmorang dan Pimpinan Pusat yang diketuai Asep Suhara merasa dirugikan karna ada pemakaian Nama Lambang dan Logo serta Ad Art sehingga kami pihak yang sah merasa dirugikan oleh kehadiran yang mengaku SPPP.
Saat disinggung bolehkah KSPSI mengeluarkan SK untuk SPPP, dirinya menyampaikan sepanjang sepengetahuannya tidak diperbolehkan, karna KSPSI dan SPPP sudah mempunyai AD ART yang berbeda, jadi ada aturan aturan didalam AD ART SPPP yang diatur secara sistimatis itu sudah sangat berbeda dengan KSPSI.
Kemudian lanjutnya ” Terjadi Mediasi di Kopi Ware dipekanbaru pada tanggal 23 karna ada pihak mengaku ngaku SPPP yang dianggap merugikan SPPP yang Sah maka diundanglah Tenang Sembiring yang Berafeliasi kepada Suro Abadi dan Eric sebagai sekretaris KSPSI yang menerbitkan SK SPPP, maka diundanglah semuanya dan dihadiri langsung oleh wakil presiden KSPSI Idris Palar dan wakil sekretaris Bapak Sembiring untuk memediasi, turut juga hadir Ketua Umum SPPP Asep Suhara dan Sekretarisnya Inna Magdalena, dari mediasi tersebut ada tiga Poin yang dihasilkan, pertama Pimpinan Cabang dikabupaten Rokan Hulu yang sah adalah Kabul Situmorang, yang kedua Pimpinan Unit Kerja (PUK) di PT SKA adalah Thomson Sinaga dan yang ketiga adalah pihak Tenang Sembiring dilarang memakai Nama Lambang Logo dan ADRT yang sama dengan SPPP pimpinan Asep Suhara selaku Ketua Umum. Pada lembar poin poin itu terlihat ditanda tangani. Melalui media ini thomson berharap agar majelis hakim dapat memutus gugatan ini dengan seadil adilnya. (Red)