RIAUROKAN HULU

Sidang Gugatan Kopsatimja Kembali Disidangkan

SorotPerkara.id Rohul/Riau | Ratusan anggota aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) padati Ruang Sidang hingga sampai halaman Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, kehadiran Ratusan anggota aktif ini turut ingin menyaksikan persidangan Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat (10/06).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang S.H M.H,  didampingi oleh Hakim Anggota Hendri Diputra Nainggolan dan Nopelita Sembiring, serta Panitera Candra Yuda Simanjuntak.

Persidang digelar secara terbuka untuk umum kepada masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, dalam persidangan ini Pengadilan Negeri Pasir Pengaraain karna keterbatasan Ruang sidang memberikan askes kemudahan kepada masyarakat untuk tetap dapat menyaksikan persidangan dengan menyediakan Layar Monitor secara Live.

Sidang gugatan Class Aktion sempat di Skors oleh Ketua Majelis Hakim selama  satu jam karna penggugat belum meleges bukti yang akan di serahkan dalam persidangan.

Penasehat Hukum Tergugat Andi Nofrianto usai persidangan ketika diwawancarai oleh media ini menyampaikan”  awal mula agenda ini adalah tanggapan dan pembuktian, tapi karna sudah masuk formalitas dan legalitas dari para pihak diajukan kembali menjadi pembuktian, alasan demikian dilakukan oleh pihak majelis agar kiranya majelis bisa menentukan apakah ini layak menjadi gugatan class aktion atau menjadi gugatan perdata umum” sebutnya.

Hari ini kami hadir sebagai tergugat, jadi dapat saya sampaikan kalau  gugatan  class aktion pada prinsif yang diminta oleh penggugat, mereka meminta menjadi bagian atau anggota sah koperasi, tentunya harus melewati beberapa aturan mekanisme proses kan begitu, tapi kan dari pihak penggugat tidak sabar” paparnya

Kemudian, tambahnya lagi ” Yang kedua dalam gugatan class aktion mereka meminta ganti rugi,  yang mana kalau menurut saya pribadi terlalu premature kita mengatakan ganti rugi, belum menjadi anggota, baru menjadi peserta belum juga menjadi calon tapi sudah menghitung hitung kerugian kurang lebih 32 miliyar kalau saya tidak salah” jelasnya.

Kemudian saya tambahkan” kalau mereka meminta Hak tentu saya pertanyakn dulu Hak apa?  Hingga saat ini, Pemda sendiri tidak bisa megang penjelasan apa yang menjadi ke anggotaan, kalau dia menanyakan bagi hasil, bagi saya pribadi saya menyimpulkan dalam pandangan hukum saya tidak ada dasar, saya tegas mengatakan tidak ada dasar, mereka baru peserta, kalau lah peserta bisa menikmat ganti rugi dan bagi hasil, jawabnya cuma satu, peserta yang masuk ASN  tidak lulus dia bisa menuntut ganti rugi, peserta yang masuk kepolisian tidak lulus dia bisa minta ganti rugi?. Jadi agarnya kita bisa berpikir secar logis ada aturan aturan hukum class aktion itu seperti apa dan gugatan yang dia lakukan itu seperti apa.” Paparnya.

Kemudian saat disinggung atas dasar mereka menuntut atas dasar SK Bupati.

Andi menjawab” ya, SK bupati yang ditetapkan mereka ini 329, bunyinya Peserta bukan anggota, jadi ada mekanisme mekanisme lain dalam pembentukan sendiri anggota didalam koperasi sawit timur jaya, kemaren mungkin kami mengalah karna ada anggota pasif dan aktif, tetapi melihat kinerja yang kedepan langkah langkah yang mereka lakukan kita pertegas. Saya mengatas namakan koperasi atau pengurus koperasi kita pertegas anggota sah dan yang tidak sah.

Andi berharap agar dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat apa itu yang hukum sebenar benarnya dan apa itu class aktion, jangan mau terpropokasi dengan pengertian pengertian yang salah karna akan dapat menimbulkan perpecahan antara kita kita saja.”harapnya.

Sidang class aktion ini juga terpantau dijaga oleh puluhan personil kepolisian Polres Rokan Hulu, selama sidang berjalan terpantau dalam keadaan aman dan berjalan lancar tanpa ada kendala yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 27 juni pada hari kamis dengan  agenda sidang putusan selah.

Sementara dari pihak penggugat, Media ini belum mendapat informasi apapun, oleh karna itu Media ini tetap bersedia memberi ruang hak bicara penyampaian kepublik untuk keseimbangan Berita seputar persidangan gugatan Koperasi Sawit TimurJaya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button