PN Pasir Pangaraian Vonis 3 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan

SOROT PERKARA Rokan Hulu ( Riau)_ Bertepat diruang sidang Cakra Hakim Ketua: AURORA QUINTINA, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota JATMIKO PUJO RAHARJO, S.H. NOPELITA SEMBIRING, S.H. mengetuk palunya pada perkara nomor 316/pid.B/2022/PN prp dengan terdakwa Risky Khairi als IKI bin Ruslan Efendy pada kasus Pembunuhan.
Risky Khairi (28) yang awalnya terlibat kasus pembunuhan BT warga dusun tulang gajah desa pematang berangan kecamatan rambah sempat menggemparkan warga karna mayatnya ditemukan di kebun milik AS di Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu siang (18/6/2022) lalu
“Dari peristiwa tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban. Polisi melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap jenazah tersebut, didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan dengan benda tumpul di kepalanya yang menimbulkan perdarahan otak, selain itu terdapat kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang dapat menyebabkan kematian, dan diperkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,”
Atas kasus pembunuhan tersebut Risky Khari dituntut oleh Jaksa penuntut umum STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN,SH dan LITA WARMAN SH.MH dengan Tuntutan Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIZKY KHAIRI Als IKI Bin RUSLAN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian”, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIZKY KHAIRI Als IKI Bin RUSLAN EFENDI selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Namun pada tuntutan JPU tersebut,Hakim Ketua AURORA QUINTINA, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota JATMIKO PUJO RAHARJO, S.H. NOPELITA SEMBIRING, S.H. Berpendapat berbeda dan menjatuhkan hukuman kepada Risky Khairi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan Rabu 02/11/2022.
Terkait hal ini Humas PN pasir pangaraian Hendri Naingolan SH.MH saat dikonfirmasi melalui pesan whats app nya terkait pada putusan tersebut menyampaikan”
Pada putusan tersebut yang menjadi pertimabangan majelis hakim Hal yang memberatkan terdakwa ialah Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban yaitu Almarhum Bustami.
Sedangkan Hal hal yang meringankan menurut Hakim ,Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, Terdakwa kooperatif sehingga memudahkan jalannya proses penegakan hukum maupun proses pemeriksaan dipersidangan,Terdakwa masih berusia muda dan produktif,Telah adanya permaafan dimuka persidangan antara pihak keluarga Terdakwa dengan pihak keluarga Korban,Terdakwa belum pernah dihukum.” Jelasnya
Menyikap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, JPU Kejaksaan Negeri rokan hulu STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN,SH dan LITA WARMAN SH.MH Mengatakan akan pikir pikir 7 hari kedepan untuk menyatakan banding” sebutnya.
Ditempat yang sama keluarga korban,Hairani yang merupakan adik kandung BT merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, dia merasa keadilan itu belum didapati sepenuhnya pada persidangan ini
Pada minggu lalu Tuntun JPU 5 tahun hukuman pada perkara ini, itu pun rasa kami belum dapat mengobati hati kami sebagai korban”ucapnya
Dan lebih sakit lagi kami rasakan, pada persidangan putusan ini kami berharap agar majelis hakim dapat menambah hukuman dari tuntutan JPU, tapi apa yang kami dengar saat persidangan, majelis hakim saat mengetok palunya malah membuat kami semakin sangat teriris hati dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan pemjara pada terdakwa” ucapnya sambil meneteskan air mata penuh dengan rasa kekecewaan (Red)