Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Tolak Seluruhnya Keberatan Terdakwa Kasus BBM Dinas Perkim Rohul
Sorotperkara.id Pekanbaru/Riau | Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang terdakwa Herry Islamic dalam agenda Putusan Sela perkara tindak Pidana Korupsi Bahan Bakar Minyak Solar pada dinas perumahan dan permukiman Kabupaten Rokan Hulu (18/7).
Diketuai Jimmy Maruli, S.H., M.H. yang mana dalam putusannya Majelis Hakim yang Pada pokoknya “Menolak untuk seluruh nya keberatan dari terdakwa Herry Islami”
Majelis Hakim Jimmy Maruli juga mengatakan “Menyatakan surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang di atur di Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi
Putusan Hakim Ketua Jimmy Maruli S.H, M.H menurut Jaksa Penuntut Umum Agung Arda ” Keputusan Majelis Hakim sudah tepat, surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap, dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 Ayat (2), sehingga melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ucapnya.
Untuk diketahui, HI beserta JT ditangkap Polres Rohul terkait dugaan Perkara Tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019.
(Red)