Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pindana Umum Dikejaksaan, Satu Diantaranya Senpi

Sorotperkara.id Rohul/ Riau | Mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum.
Pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko S.H, M.H, bertempat dihalaman kantor kejaksaan Rabu (19/02/2025).
Dihadapan Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK dan Ka Lapas Pasir Pangaraian Efendi Parlindungan Purba, Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Stefano Alexander Aron Marbun SH MH menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut : Narkotika jenis Shabu-Shabu 112 perkara dengan total 535,77 gram, Ganja Kering 5 perkara total 819.9 gram, Pil Extacy 3 perkara total 77 butir.
Kemudian juga dilakukan pemusnahan jenis perkara Kamnegtibum jenis barang bukti Baju, Celana, Tas, Jerigen, Pisau minuman alkohol dengan total 11 jumlah perkara dan 23 botol minuman alkohol,
Jenis Perkara Oharda jenis barang bukti Kayu, Tas,Egrek, Tojok, Obeng dengan 81 jumlah perkara dan pemotongan 1 pucuk senpi ilegal.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang yang telah didapatkan dari 2024 hingga awal 2025 ini dengan berbagai kasus tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan dan tidak memiliki nilai guna lain kecuali dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. Salah satunya senpi ilegal, ” itu kita musnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda supaya tidak dapat digunakan kembali,” sebutnya
Sementara untuk kasus tindak pidana khusus penyalahgunaan pupuk subsidi, Kejari rohul telah menyita satu unit Ruko dengan tanah dan Mobil dari salah satu tersangka dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian Negara. jelasnya.(Fp)