Pelapor Lama Perkara TH Kembali Muncul, SAA Bersama Kuasa Hukum Minta Kepastian Proses Hukum
Sorotperkara.id Kota Bandung/Jabar| Perkara yang menyeret nama (TH) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kembali pengakuan dari SAA, seorang pelapor lama yang mengaku telah membuat laporan polisi sejak tahun 2024 dan hingga kini masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan hukum.
SAA diketahui telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan nomor LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Maret 2024.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi Media, SAA menyampaikan bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Maret 2024 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut SAA, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi hingga kemudian terjadi pertemuan dengan TH. SAA mengaku setelah itu dirinya dibawa ke sebuah tempat kos di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya, SAA menyebut dirinya mengalami dugaan tindakan yang menyebabkan tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan. Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan yang dibuatnya masih dinantikan perkembangannya.
Untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut, SAA bersama tim kuasa hukum dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm mendatangi Polda Jawa Barat pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kuasa hukum SAA menyampaikan bahwa kedatangan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah berjalan sejak 2024 serta berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami datang untuk meminta kepastian atas laporan yang sudah dibuat klien kami. Harapan kami proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan,” ujar pihak kuasa hukum.
Dalam pendampingan tersebut, SAA juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua Forum Wartawan Bersatu (FWB) Dekrizal.
Dekrizal menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mencari kepastian hukum.
“Pendampingan ini bukan untuk menghakimi pihak manapun. Kita hanya ingin memastikan setiap warga yang merasa menjadi korban mendapatkan ruang untuk menyampaikan laporan dan memperoleh perlindungan hukum,” ujar Dekrizal.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Ketua PPWI Jawa Barat Agus Chepy Kurniadi turut memberikan perhatian terhadap munculnya kembali pelapor lama dalam perkara tersebut.
Agus menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan hukum.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, harus diberikan ruang untuk menyampaikan fakta serta memperoleh pendampingan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Agus.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Yang terpenting adalah fakta hukum dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah,” tambahnya.
Sebelumnya, di beberapa media juga memberitakan bahwa kedatangan SAA bersama kuasa hukumnya diterima oleh petugas Polda Jawa Barat dan diarahkan untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, SAA masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas laporan yang telah dibuatnya. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (DR)




