RIAUROKAN HULU

Misteri Isi 15 Kotak Suara TPS Muara Jaya, Akhirnya Digugat PAN Ke MK

SorotPerkara.id Rohul/Riau | Rapat pleno Rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di Kab Rokan Hulu (Rohul), secara berjenjang, sudah terlaksana dengan lancar, aman dan kondusif.

Namun, proses rekapitulasi itu masih menyisakan sedikit pertanyaan, yakni soal ditolaknya permintaan pembukaan kotak di 15 TPS Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, yang tergabung di Dapil Rohul IV.

Adalah saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN, Tera Irawan yang mengajukan keberatan Terhadap Proses Rekapitulasi Oleh PPK Kepenuhan Hulu, 17 pebruari 2024, terkait kejanggalan terhadap proses pelaksanaan pemilu di 15 TPS tersebut.

Pada Prinsipnya Saksi PAN Mengajukan Permintaan Agar dibukanya 15 kotak Suara itu, karena menurut PAN, Ada sekitar 293 kartu Suara yang Dipersoalkan Perlu Klarifikasi oleh PPK Kepenuhan Hulu Dengan buka kotak

Namun, permintaan saksi PAN itu tidak dikabulkan oleh PPK dengan berbagai alasan

Kemudian keberatan dan permintaan buka 15 kotak suara itu kembali disampaikan Saksi PAN saat Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, Sabtu sd senin, 29 pebruari sd 2 maret 2024

Adalah Edi Saripudin yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Riau,tampil secara elegan, menyampaikan keberatannya kepada KPU Rohul terhadap PPK Kepenuhan Hulu

Ada Temuan Mengejutkan yang Disampaikan Edi, Di beberapa TPS, para pemilih itu sudah terdaftar di DPT, Namun juga ikut mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Pemilih menggunakan KTP.

Artinya, kata Edi, satu orang pemilih jelas patut diduga mencoblos lebih satu kali pada TPS yang sama

Namun, permintaan buka Kotak Suara tidak diakomodir, karena permintaan itu mestinya pada saat Pleno di PPK.

Namun Edi menyebut Permintaan itu sudah disampaikan saksi mereka di pleno PPK, tapi  petugas PPK justru mengembalikan permintaan saksi PAN itu kepada saksi saksi partai lain, menganggap permintaan itu seperti voting suara. Itu bisa dibuktikan dengan adanya rekaman suara/video.

Dalam pandangan PAN, hal ini sudah masuk kategori pidana pemilu. PAN sudah menyampaikan hal itu secara resmi kepada Bawaslu serta akan mengajukan gugatan Ke MK serta Melaporkan sikap PPK Kepenuhan Hulu itu Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Kabar terbaru yang diterima LinkRptNews, menyebut PAN, sudah dipastikan mengajukan Gugatan ke MK dan sudah menyiapkan tim pengacara dari DPP PAN, gugatan itu disampaikan setelah selesainya Rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara Nasional oleh KPU Pusat, 20 Maret 2024 mendatang.

Gugatan ke MK itu menjadi penting karena masih terbukanya kesempatan bagi PAN untuk merubah hasil Pemilu, melalui putusan MK yang final dan mengikat.

Partai matahari ini melihat sudah terjadi kecurangan pemungutan suara yang melanggar aturan Pemilu sehingga caleg mereka dirugikan.

PAN menemukan bukti bahwa dari sebagian pemilih DPK di 15 TPS Desa Muara Jaya sekitar 293 pemilih, juga terdaftar di DPT. Selain itu penggunaan DPK melebihi ketentuan, sesuai yang diatur tidak boleh lebih dari 2 persen per TPS

Jika putusan MK nantinya menganulir 293 suara DPK itu atau memutuskan PSU di 15 TPS itu, peluang PAN akan terbuka kembali untuk meraih kursi Dapil IV

Karena saat ini selisih suara Caleg PAN Dapil IV Suhardi (Kadut) dengan Caleg peraih kursi terakhir atau kursi ke enam alokasi kursi Dapil IV, yakni dari partai Hanura atas nama Willy Aspra, hanya 118 Suara.

Namun, terlepas dari urusan rebutan kursi itu, pertanyaan yang muncul di pikiran kita adalah, Kenapa PPK Kepenuhah Hulu dan KPU Rohul tidak memenuhi keberatan saksi PAN untuk membuka 15 Kotak itu sebagai memenuhi azaz pemilu Jurdil ? sehingga persoalannya clear, tidak berbuntut ke MK

Selain itu, ada misteri apa sebenarnya di dalam 15 Kotak suara itu sehingga menjadi “sakral” sehingga tak boleh dibuka ?

Padahal isi dalam kotak itu menjadi bukti dan rujukan terpenting mencocokkannya dengan “kekisruhan” data diluar.

Ketua DPD PAN Rohul, Andrizal memastikan PAN memasukkan gugatan ke MK terhadap pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Dapil IV Rohul.

“Ya, gugatan kita terhadap pemilu Dapil IV, kususnya 15 TPS Muara Jaya Kepenuhan Hulu, sudah disiapkan tim hukum DPP, termasuk saksi persidangan di MK juga sudah kita siapkan, kini masih menunggu rekapitulasi Nasional oleh KPU RI tanggal 20 maret 2024, setelah itu gugatan kita langsung masuk,” kata Andrizal, Sabtu (16/3/2024)

Sementara Ketua KPU Rohul, Elfendri yang dikonfirmasi terkait gugatan PAN ke MK, menyebut hal itu merupakan hak partai.

“Ya, silahkan itu hak mereka (partai), karena UU Pemilu juga megatur untuk itu,” katanya singkat, Senin (2/3/2024)

Hal ini pertanda urusan rekapitulasi suara Dapil IV itu akan berbuntut panjang.

Jika ada yang Coba bermain siap siap terima resiko, karena jika terbukti, apalagi menyangkut pidana Pemilu, tidak hanya sekedar persidangan MK, tapi juga persidangan Pengadilan yang terancam penjara.

Penulis : Rpt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button