Maraknya Aktivitas Penampungan CPO Diduga Ilegal Di Rokan Hilir
Sorotperkara.id Rohil/Riau | Aktivitas penampungan CPO ( Crude Palm Oil) tepatnya dijalan lintas Riau – Sumut Km 262 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir persis di seputran Wisma Risky Permata Sari kian Marak
Bak tak tersentuh Hukum, mobil tanki bermuatan CPO itu dengan leluasa mengelapkan muatannya kepada sang penampung.
Pantauan media sorotperkara.id Mobil mobil tanki itu bergantian masuk kedalam gudang hingga sampai malam, usai mencurahkan CPO nya kedalam Wadah yang sudah disediakan lalu mobil tersebutpun pergi meninggalkan lokasi.
Menurut keterangan warga sekitaran yang meminta namanya di rahasiakan saat tim media ini berbincang bincang disalah satu warung, Selasa (3/9/24) mengatakan kalau aktivitas itu sudah berlangsung lama, bahkan hampir tidak pernah dirazia oleh penegak hukum, sebutnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK saat media ini memberikan informasi sembari mengirim video dan alamat tidak merespon sama sekali, demikian juga Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juni Winata saat diberikan informasi terkait keberadaan gudang tersebut juga tidak merespon.
Aneh, ketika wartawan memberikan informasi kepada penegak hukum khususnya Polres Rokan Hilir tentang dugaan penggelapan muatan CPO sebagai bahan dasar minyak Goreng malah tidak direspon sama sekali. Hal hal seperti ini patut diduga ada “keterlibatan Oknum Polisi khususnya Polres Rokan Hilir” memback up kegiatan tersebut.
Seharusnya polisi itu dapat menampung segala informasi yang disampaikan oleh Wartawan untuk sebagai penyelidikan kebenaran informasi tersebut. (Red)