LAPASPEMERINTAHAN

Diduga Rampas Hak Konstitusi Kasasi Joshrius Dibatalkan Orang Tidak Dikenal, Rutan Serang dan PN Serang Disorot

Foto : doc, Gedung Rutan Kelas IIB Serang Banten

Sorotperkara.id Serang/Banten | Dugaan pelanggaran hak konstitusional kembali menyeruak di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang. Kali ini menyangkut nasib perkara kasasi yang diajukan oleh Joshrius, yang hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA), lantaran diduga dibatalkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2024 lalu Joshrius yang berada di dalam tahanan telah mengajukan upaya hukum kasasi. Proses administrasi pengajuan tersebut dilakukan secara resmi melalui Rutan Serang.

Kepala Rutan (Karutan) Serang periode 2024, Prayoga, telah menandatangani secara elektronik surat pengantar berkas permohonan kasasi dan memori kasasi untuk disampaikan ke PN Serang. Selanjutnya, dua petugas Rutan Serang yang bernama Pak Asep dan Pak Umam ditugaskan untuk mengantarkan langsung berkas-berkas penting tersebut ke pengadilan.

Namun anehnya, meskipun berkas sudah diserahkan, hingga saat ini putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak pernah turun dan tidak ada kabar kejelasan mengenai nasib perkara tersebut.

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak PN Serang, muncul keterangan yang mengejutkan. Menurut pernyataan pihak pengadilan yang terekam dalam rekaman suara, Pak Asep (petugas Rutan) kembali datang ke PN Serang bersama dengan dua orang pria yang mengaku sebagai kerabat atau keluarga Joshrius.

Dalam pertemuan tersebut, orang yang mengaku kerabat itu menyatakan ingin membatalkan permohonan kasasi yang sebelumnya sudah diajukan. Berdasarkan permintaan itulah, maka proses kasasi Joshrius dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran prosedur hukum yang serius:

1. Siapa sebenarnya orang yang mengaku kerabat tersebut? Apakah ia benar-benar memiliki hubungan darah atau kuasa hukum yang sah dari Joshrius?
2. Mengapa Joshrius selaku pemohon kasasi tidak dilibatkan atau dimintai konfirmasi langsung? Padahal Joshrius masih berada di dalam tahanan Rutan Serang dan mudah dijangkau untuk ditanya kebenarannya.
3. Apakah ada kelalaian atau kesengajaan dari pihak Rutan maupun PN Serang yang membiarkan hak hukum seseorang dirampas oleh pihak ketiga yang tidak jelas statusnya?

Hak untuk mengajukan upaya hukum adalah hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Hukum Acara. Membatalkan permohonan kasasi atas nama orang lain tanpa surat kuasa yang sah dan tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan dan dapat dikategorikan sebagai perampasan hak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Karutan Prayoga periode 2024, Karutan Serang saat ini, maupun pimpinan PN Serang terkait kejanggalan proses hukum yang menimpa Joshrius ini. Rekaman pernyataan pihak PN Serang yang mengkonfirmasi adanya pembatalan oleh orang yang mengaku kerabat tersebut kini menjadi bukti penting yang menuntut penyelidikan lebih lanjut
###Mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button