SorotPerkara.id Pelalawan/ Riau | Aktivitas perjudian jenis meja ikan-ikan yang disebut sebagai judi Gelfer (Gelanggang Permainan) di wilayah hukum Kapolres Pelalawan, tepatnya di Simpang Tiga Baserah, Kecamatan Langgam, kembali menjadi sorotan masyarakat. Praktik ini diduga telah berlangsung tanpa penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kasus ini semakin memprihatinkan karena muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Menurut sumber anonim yang berhasil diwawancarai oleh awak media, beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian tersebut berada di kilometer 58, kilometer 60, dan kilometer 66 di Desa Segati, Kecamatan Langgam. “Tempat-tempat ini sudah beroperasi cukup lama, dan sayangnya, tidak ada tindakan yang berarti dari pihak berwenang,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber tersebut menambahkan bahwa kehadiran lapak judi gelfer jenis meja ikan-ikan tersebut berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebutkan, sejak lapak judi beroperasi, angka pencurian meningkat secara signifikan. Perkebunan kelapa sawit milik warga dan perusahaan setempat sering menjadi sasaran pencurian, yang semakin meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya meminta bantuan dari media untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami hanya ingin agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi ini. Sudah banyak dari kami yang menjadi korban karena tindakan kejahatan yang didorong oleh aktivitas perjudian ini,” kata warga tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi atau bahkan memiliki lapak-lapak judi ini semakin memperkeruh situasi. Hal ini menjadi perhatian publik yang mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Warga berharap agar ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas perjudian yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
Kasus ini bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan potensi rusaknya tatanan sosial di masyarakat akibat pembiaran aktivitas ilegal. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat berujung pada penurunan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Pelalawan dan Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian ini. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah yang meresahkan ini, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan dan keamanan kembali terjamin di wilayah mereka.
( Indrasyrial/tim/Red)