PEMERINTAHANPOLISIRIAUROKAN HULU

Siapa Dibalik Penjualan Lahan LPHD Desa Pemandang?

Sorotperkara.id | Rokan Hulu – Lahan yang dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa atau LPHD Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi masyarakat dan benteng kelestarian hutan, diduga telah diperjualbelikan secara diam-diam.

Ironisnya, lahan LPHD Desa Pemandang ini berbatasan langsung dengan Desa Rambah Tengah Barat atau RTB. Diwilayah perbatasan inilah dugaan transaksi lahan masif terjadi.

Ketua LPHD Desa Pemandang, Suhrijal, angkat bicara. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam atas praktik jual beli lahan kelola tersebut.

“Akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena memutus mata rantai perekonomian masyarakat banyak dan dapat merusak habitat lingkungan,” tegas Suhrijal kepada Sorotperkara.id.

Suhrijal menuturkan, praktik penjualan lahan hutan desa ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika hutan desa dikuasai segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, maka ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan kelola lestari akan kehilangan sumber ekonomi. Belum lagi kerusakan habitat flora fauna akibat alih fungsi menjadi kebun sawit monokultur.

Berdasarkan informasi yang ia dapati di lapangan dari keterangan warga, ada penguasaan lahan dalam skala luas yang tidak wajar di dalam areal LPHD.

“Ada lahan seluas 100 hektare yang dimiliki oleh oknum berinisial S yang dikabarkan merupakan warga Kecamatan Tambusai, kemudian ada oknum bermarga Siregar yang menguasai 40 hektare,” ungkap Suhrijal.

Fakta ini mengejutkan. Pasalnya izin LPHD Pemandang diberikan negara kepada kelembagaan desa, bukan kepada perorangan apa lagi warga luar kecamatan. Sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, lahan Perhutanan Sosial tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diagunkan dan tidak boleh dikuasai melebihi ketentuan pembagian kelola kepada anggota kelompok.

Jika seorang oknum bisa menguasai hingga 100 hektare di dalam kawasan LPHD, pertanyaannya adalah siapa yang memberi izin jual beli tersebut? Apakah ada keterlibatan oknum pengurus sebelumnya? Dan darimana legalitas surat yang mereka pegang?

Padahal secara aturan, setiap anggota LPHD hanya berhak mengelola maksimal 5 hektare dan wajib menjaga tutupan hutan. Penguasaan 100 hektare jelas menabrak prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Suhrijal memastikan pihaknya bersama Pemerintah Desa Pemandang akan melakukan inventarisasi ulang, pemasangan kembali patok batas LPHD yang berbatasan dengan Desa Rambah Tengah Barat, serta melaporkan dugaan jual beli ini kepada KPH Rokan Hulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan Balai Perhutanan Sosial.

Jika terbukti ada jual beli, izin LPHD Pemandang terancam dievaluasi dan dicabut. Dan para pihak yang memperjualbelikan kawasan hutan negara bisa dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Siapa sebenarnya S dari Tambusai dan oknum bermarga Siregar tersebut? Dari mana mereka mendapat akses membeli ratusan hektare lahan LPHD? Sorotperkara.id masih terus menelusuri jejak transaksi dan aliran dananya. (Fp)

Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Jangan COPAS aja Kerjamu