41 Gram Sabu Disita di Gubuk Sawit, Pemilik Gubuk Inisial YS Raib Saat Digerebek
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Ada yang janggal dari pengungkapan narkoba di gubuk kebun sawit Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Rabu 16 September 2026. Di satu sisi polisi memamerkan barang bukti cukup besar, 41,46 gram sabu dalam 17 paket, 24,06 gram ganja kering, dan 32 butir ekstasi. Di sisi lain, ketika ditanya berapa tersangka yang diamankan, Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto justru menjawab “masih kami dalami”.
Jawaban itu terdengar tidak nyambung dengan fakta di lapangan. Barang bukti sudah disita di lokasi, gubuk sudah digeledah bersama masyarakat, pemilik gubuk berinisial YS sudah dikantongi identitasnya dan kabur saat penggerebekan. Bahkan di lokasi ditemukan KTP atas nama Didi Adriansyah, 4 timbangan digital, kaca pirex, 2 HT dan 6 handphone android serta uang tunai Rp650.000. Pola ini jelas bukan pemakai, melainkan pengedar.
Jika merujuk KUHAP, untuk menetapkan tersangka penyidik butuh minimal dua alat bukti. Dalam kasus ini alat bukti sudah berlebih. Ada barang bukti narkotika, ada alat hisap dan timbang, ada petunjuk kepemilikan gubuk. Lalu apa lagi yang didalami?
Publik Rohul berhak bertanya. Apakah pendalaman itu bentuk kehati-hatian prosedur, atau justru ada keraguan penyidik untuk menetapkan YS sebagai tersangka dan DPO? Padahal dalam kasus narkoba puluhan gram, kecepatan menetapkan tersangka dan merilis DPO adalah kunci agar pelaku tidak semakin jauh melarikan diri.
Kronologi yang disampaikan juga mengundang tanya. Informasi awal datang dari Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito ke Kasat Resnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan pukul 09.30 WIB dipimpin langsung Kapolsek. Artinya pengungkapan ini bukan operasi senyap, melainkan temuan awal Polsek yang kemudian dilimpahkan. Wajar jika YS sempat kabur, karena jeda waktu koordinasi antara Polsek dan Satresnarkoba memberi celah.
Di tengah sorotan terhadap 6 oknum anggota Polsek di Rohul yang diduga terjerat narkoba dan ditahan di Mako Brimob Polda Riau, pengungkapan di Rambah ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Polres Rohul di bawah AKBP Emil Eka Putra untuk menunjukkan ketegasan. Bukan justru memunculkan narasi masih didalami untuk barang bukti yang sudah terang benderang.
Hukumannya pun bukan main-main. Penyidik menjerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU 1 Tahun 2023 jo UU 1 Tahun 2026 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. Tidak ada alasan untuk berlama-lama dalam status didalami.
Jika YS memang pemilik sah gubuk dan barang tersebut, segera tetapkan tersangka dan umumkan DPO. Jika bukan, jelaskan kepada publik siapa Didi Adriansyah yang KTP-nya ikut disita. Karena semakin lama jawaban masih didalami dipertahankan, semakin besar ruang spekulasi liar di masyarakat Rambah bahwa ada yang ditutupi dari gubuk sawit itu. (Fp)






