NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

71 Butir Pil Exctacy Siap Edar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Rohul

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H berhasil mengamankan seorang Pria  inisial PAS Als PI, umur 31 th, yang merupakan warga Jl. Gaharu Dusun Pasir Putih Barat RT/RW 002/003 Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu

PAS als PI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul di Rumah kos Aqila kamar 01 lantai 2 Jln. Rambutan Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu jumat 22/03/24.

Dari tangan PAS als PI (31) Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis Pil Exctacy sebanyak 71 (tujuh puluh satu butir) dengan berat kotor 23,05 (dua puluh tiga koma nol lima) gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H menerangkan ” Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Extacy.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN, S.H melakukan penangkapan terhadap terlapor PAS Als PI.”terangnya

PAS als PI beserta barang bukti yang berhasil kami sita berupa 34 (tiga puluh empat) butir Narkotika jenis pil Extacy warna Cream dibungkus plastik klip Putih Bening,19 (sembilan belas) butir Narkotika jenis pil Extacy warna Coklat dibungkus plastik klip Putih Bening,18 (delapan belas) butir Narkotika jenis pil Extacy warna Ungu dibungkus plastik klip Putih Bening,2 (dua) buah Kaca Pirex,       1 ( satu ) lembar Plastik klip Putih Bening, 1 (satu) pack Plastik klip Putih Bening, 1 (satu) buah kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak Tupperware warna Hijau, 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan 100 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna Hitam beserta SIM-card ,1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Siegra warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1836 MO. Beserta Kuncinya.

Kemudian sambung Kasat Narkoba,” tersangka dan Barang Bukti kita bawa kepolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, sedangkan tersangka PAS Als PI merupakan residivis narkoba dan diduga telah melakukan kegiatan nya selama 6 bulan terakhir.” Ungkapnya (Fp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button