Terima Bukti Pengembalian Kelebihan Bayar, Kejaksaan Negeri Rohul ; Kita Akan Gelar Perkara Internal Untuk Tindak Lanjut
SOROT PERKARA.id Rohul (Riau)_Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH
MelaluiKasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH menerangkan” Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp.117.056.982,64 (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh empat sen) dikembalikan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas & besarannya masing-masing” terangnya
Sambungnya Lagi” Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindaklanjut dari pihak2 terkait berdasarkan rekomendasi untuk disetorkan / dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Rabu, 11 Januari 2023
Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara / daerah khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan / dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes dimaksud.
Untuk selanjutnya Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021″ tutup Kasi Intelijen :
Ari Supandi, SH. MH (Red)