RIAUROKAN HULU

Sidang Class Action Kopsaja Hadirkan Saksi Ahli

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/01/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini menghadirkan saksi ahli, Rizky Febrianto, yang memberikan penjelasan terkait isu hukum dalam perkara yang melibatkan sekitar 200 anggota Koperasi Sawit Timur Jaya .

Dalam persidangan, Rizky Febrianto, seorang dosen tetap di program magister ilmu hukum program pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), menjelaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini.

” Ia menekankan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama,” katanya.

Rizky juga memberikan penjelasan tentang pentingnya pembuatan surat kuasa baru untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, guna memastikan keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah.

Sementara itu, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, SH, memberikan tanggapan atas pernyataan ahli tersebut. Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima, karena mereka bukan lagi anggota koperasi yang sah, dan dengan demikian tidak berhak untuk menggugat.

Andi juga menyampaikan bahwa koperasi telah berupaya memberikan pemberitahuan dan mediasi kepada anggota koperasi, namun beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut Andi, sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi.

Andi juga menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh koperasi dalam mempertahankan haknya, termasuk melalui proses mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik lebih lanjut antar anggota.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat untuk menjadi anggota koperasi yang sah.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Keputusan akhir dari pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi anggota koperasi yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button