Sorotperkara.id Kuansing/Riau | Dalam upaya memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, personel Polsek Singingi Hilir melaksanakan operasi penertiban pada Sabtu (26/10/2024) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Penertiban yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana, bersama beberapa anggota Polsek lainnya.
Operasi penertiban ini melibatkan KA SPK III AIPDA Satria Adinata, Ps. Kanit Intelkam Polsek Singingi Hilir BRIPKA Eko Junaidi, dan anggota Reskrim BRIPKA Ongki Aleksander. Dasar operasi adalah informasi yang sebelumnya diperoleh dari media online, yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di sekitar area belakang PKS PT. ASMJ II di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan “Pada pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Dinda Elsa Kencana bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan dua unit rakit PETI yang sedang beroperasi. Namun, melihat kehadiran aparat kepolisian, para pelaku segera melarikan diri dan meninggalkan rakit tersebut di lokasi,” ujar Kapolsek.
Mengingat rakit-rakit tersebut ditinggalkan oleh para pelaku yang kabur, personel Polsek Singingi Hilir memutuskan untuk memusnahkan dua unit rakit PETI tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Pemusnahan dilakukan dengan cara pengrusakan dan pembakaran, sehingga rakit-rakit tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Rincian Tindakan yang Diambil yakni mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh media online, melakukan pemusnahan dua unit rakit PETI dengan cara pengrusakan dan pembakaran, mendokumentasikan jalannya penertiban. Operasi ini tidak berhasil mengamankan pelaku karena mereka berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dapat diamankan karena seluruh alat PETI langsung dimusnahkan di lokasi.
Kegiatan penertiban ini selesai pada pukul 16.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali. Polsek Singingi Hilir menegaskan bahwa upaya penertiban aktivitas PETI di wilayahnya akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif yang timbul akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, dengan penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir dan sekitarnya, sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas ilegal dapat diminimalisir,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing