Polsek Bonai Darusalam Gagalkan 30 Kotak Bir Masuk Kerohul
SOROT PERKARA.id Rohul (Riau)_Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Bir merek Anker, Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Inisial Pemilik Miras SY (52), sedangkan inisial Sopir SD (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussam Iptu Suheri Sitorus SH, Sabtu (31/12/2022).
Lanjut Kapolsek, adapun Barang Bukti berupa 30 Kotak Minuman Keras jenis Bir merk Angker dan Satu unit mobil Colt Diesel BM 9963 EU dengan nomor Rangka MHMFE74PE5EK132945 dan nomor Mesin 4D34T-K98909 warna Kuning atas nama Susi Yanti.
“Miras tesebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara, Jalan perkebunan PT RAS Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul,” katanya.
Suheri Sitorus menjelaskan, kronologi pengungkapan dalam menyambut Tahun Baru 2023, Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bonai Darussalam
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam menerima informasi adanya mobil Colt Diesel yang membawa Miras jenis Bir dari Duri menuju Simpang kambing Desa Teluk Sono.
Selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Bonai Darussalam”jelasnya
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama Tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim dan Tim melihat ada mobil Colt Diesel dengan menggunakan Terpal
Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil tersebut terlihat ada sekitar 30 Kota Bir merek Anker.
Kemudian dilakukan interogasi oleh Kanit Reskrim bahwa Sopir mengaku berinisial SD
Sopir tersebut menerangkan bahwa Bir tersebut milik SY yang dibawa dari Duri menuju Simpang kambing.
“Kemudian terhadap mobil dan barang bukti miras dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Suheri Sitorus (Red)