DPRDKEJAKSAANLAPASNarkobaPEMERINTAHANPENGADILANRIAUROKAN HULU

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hulu 40 Persen  Kasus Narkotika

SorotPerkara.id Rohul (Riau)_ Kejaksaan negeri rokan hulu lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum rabu 15/02/2023

Bertepat dihalaman kejaksaan negeri rokan hulu barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu, daun ganja, senpi rakitan,sajam, dan lain lain dimusnahkan pada perkara mulai dari agustus 2022 sampai januari 2023

Narkotika jenis sabu sabu dengan 65 perkara seberat 569,96 gr di musnahkan dengan cara di blender

Daun ganja kering 1 perkara dengan berat 15,7 gr dimusnakan dengan cara dibakar

Sedangkan pada barang bukti senpi dimusnkan dengan cara di potong memakai alat gerinda, dan Hand Phone dengan cara di pecahkan memakai palu

Dalam kesempatan itu kajari rokan hulu Fajar Haryowimbiko SH.MH menyampaikan pada pemusnahan barang bukti ini didominasi 40% kasus Narkotika,
Pada pengedar atau bandar kami akan pastikan menuntut setinggi tingginya agar ada efek jera, sementara untuk pemakai kami akan upayakan untuk rehabilitas”sebutnya

Kajari rohul Fajar Haryowimbiko SH.MH juga berharap untuk dapat mencegah peredaran narkotika masuk kewilayah rokan hulu yang berbatasan langsung dengan sumut dan sumbar agar dapat terbentuk Badan Narkotika Kabupaten,(BNK) supaya dapat menperkecil ruang gerak para pemain narkotika”harapnya

Turuh hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Rokan hulu Haryowimbiko SH.MH, Beserta Jajarannya, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri pasir pangaraian, Wakil ketua Dprd Rohul Andrizal, Kalapas Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu, Kasatreskrim Polres Rokan hulu AKP Draja Napitupulu (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button