Pemilik Sabu 2,50 Gram, Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara
SorotPerkara.id Rohul Riau | Seorang Pria berusia 56 Tahun ini, terpaksa harus menjalani hari-harinya, di Sel Polisi, karena ulahnya sendiri, terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti sekitar 2,50 Gram.
“Iya benar, kami sudah mengamankan Terlapor dengan inisial AS (56),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Sabtu (24/6/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Belakang Rumah Kediaman AS di Simpang Hoteng Pasir Putih Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Terlapor, berupa, 10 Paket Kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu, Satu Gunting, Uang Tunai sebesar Rp.740.000, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 30 warna Biru dengan Nomor Hand Phone 081238051xxx, Satu Tabung merk CDR, ” kata AKP Pardomuan Simatupang SH
“Kemudian Barang Bukti lainnya, Tujuh Bungkus plastik klip yang di dalamnya setiap bungkusnya terdapat 100 Bungkus plastik klip plastik Bening, Satu Tas selempang warna Hitam, Satu dompet warna hitam merk Hawdy’S, Sembilan Sendok Sabu, Sua Kotak yang dilakban Hitam, Dua Unit Baterai merk Energizer, Satu Unit Timbangan Elektrik dan Satu Plastik klip Bening Besar,” rinci Kapolsek.
AKP Pardomuan Simatupang SH, menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH MH mendapatkan informasi di Simpang Hoteng PAsir Putih Desa Mahato sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai
Atas hal ini, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan penyelidikan
Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggotanya melihat Seorang Pria mencurigakan di belakang rumah
Setelah, dilakukan penangkapan dan mengaku berinisial AS.
Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Dompet terdapat Satu Paket Kecil, di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu
Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Aparat Desa, ditemukan di salah Satu Pokok Sawit yang tidak jauh dari penangkapan AS Satu Botol merk CDR, didalamnya ditemukan Sembilan Paket Kecil di dalamnya diduga narkotika jenis Sabu
Kemudian di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 100 Meter terdapat Satu Gubuk yang setelah digeledah ditemukan Dua Kotak yang dilakban Hitam serta Barang Bukti lainnya
Untuk, kepemilikan barang barang yang ditemukan di gubuk tersebut diakui AS
“Terhadap Barang Bukti dan Tersangka AS diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tutup AKP Pardomuan Simatupang SH.
(Humas Polres Rohul)