LAPASPEMERINTAHANPOLISIRIAUROKAN HULU

Napi Narkotika Kabur Lompat Pagar Lapas Pasir Pangarayan, Tim Gabungan Diterjunkan Buru RI

Gambar ilustrasi

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan adanya satu orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Warga binaan yang melarikan diri tersebut diketahui berinisial RI, merupakan tahanan dengan status tahanan A III dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, warga binaan tersebut melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangarayan, lalu melompat keluar pagar. Aksi tersebut terlihat oleh petugas di Pos 6 dan langsung menghubungi Komandan Jaga, yang kemudian langsung melakukan pengejaran ke samping tembok luar Lapas, ke arah perkebunan warga dan hutan rawa di belakang Lapas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan pencarian. Tim pencarian telah dibentuk dan personel telah disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian terhadap warga binaan tersebut. Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian.

Efendi menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan.

Selain itu, Lapas Pasir Pangarayan juga telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandinya. Apabila ditemukan adanya unsur keterlibatan maupun kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.

Kejadian ini juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Lapas Pasir Pangarayan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mendapatkan informasi terkait warga binaan tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada petugas Lapas atau aparat penegak hukum terdekat.

Proses pencarian dan penanganan kejadian masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil di lapangan. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button