PencurianPOLISIRIAUROKAN HULU

Lokasi Penampungan Penggelapan CPO Di Mahato Diduga Ilegal Milik IBN, Pasal 374 KUHP Siap Menjerat

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Lokasi penampungan penggelapan CPO (Crude Palm Oil) di Rokan Hulu di Km 10 Desa Mahato tergolong nekad, Aktivitas penggelapan CPO itu secara terang terangan dilakukan tanpa rasa takut akan berurusan dengan pihak penegak hukum, padahal pidananya jelas diatur pada Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Seperti yang terlihat di jalan lintas Mahato – Pujud tepatnya disalah satu rumah makan dan bengkel diduga kuat sebagai lokasi penampungan penggelapan CPO disebut sebut milik IBN.

Diberitakan sebelumnya, tim unit tindak pidana tertentu (tipidter) Polres Rokan Hulu telah melakukan pengecekan kelokasi, akan tetapi karna jarak tempuh cukup jauh, diduga kuat IBN sebagai penadah CPO itu dengan sigap membersihkan lokasi sehingga kehadiran tim unit Tipidter kalah cepat .

Namun anehnya, meski telah dicek oleh pihak polres rohul melalui tipidter kegiatan penadah CPO masih saja berjalan secara terang terangan, bahkan ironisnya lagi kegiatan penadah CPO itu dilakukan di pinggir jalan lintas.

Aktivitas penggelapan CPO itu terlihat dapat  membahayakan pengendara lainnya, sebab mobil tangki muat CPO itu kerap kali parkir dijalan dengan berlawanan arah.

Sekretaris Dpc Lsm Perkara Rohul Bonardo Viktor Siahan melalui media ini ketika dimintai tanggapannya selasa (11/3/2025) dengan tegas meminta kepada kapolres Rokan Hulu agar menutup usaha ilegal itu, “Jangan sampai ada korban laka lantas pak, karna beberapa kali kami melintas terlihat mobil tangki Fuso itu kerap kali parkir sembarangan dipinggir jalan” pintanya.

Bonardo juga mengatakan”Jika pihak Polres kewalahan karna waktu jarak tempuh, kan ada Polsek Tambusai Utara yang lebih dekat” ujarnya

Menurunya lagi, Polres Rokan Hulu jangan ragu untuk menindak penggelapan itu tanpa harus menunggu laporan, sebab itu merupakan Delik Biasa.” Ungkapnya

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH saat dikonfirmasi media ini mengatakan” apabila ada bukti mereka beroperasi klo CPO saya pastikan akan saya tindak.” Tulisnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button