Lima Perempuan Yang Diamakan Saat Konsumsi Narkotika, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sorotperkara.id Rohul Riau | Polsek Rambah Hilir Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Pengungkapan tersebut berawal ketika Ka SPK Polsek Rambah Hilir Bripka Andri Fahmi SH mendapatkan info dari Masyarakat ada transaksi Narkotika jenis Sabu Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
Atas hal tersebut, Bripka Andri Fahmi SH yang juga bertugas sebagai Personil Polisi RW Polsek Rambah Hilir memberitahukan informasi tersebut, kepada Kapolsek Ipda Deby Azhar SH MH.
Lalu, Kapolsek Ipda Deby, langsung memerintahkan Tim Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Pelaku.
Tim Polsek Rambah Hilir, mengamankan terduga Pelaku di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah.
Pada saat tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat Lima Perempuan, ketika itu Seorang mengakui sebagai Pemilik rumah kontrakan Pemilik Barang Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan Empat Perempuan lainnya, mengaku hanya sebagai pemakai Narkotika yang telah tersedia di rumah tersebut.
Kemudian, Tim melakukan penggeledah terhadap isi rumah kontrakan tersebut, di dalam rumah terdapat Satu Set Alat Bong, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, sebelumnya disimpan di dalam Lobang Rak Bawang dan Karpet lantai.
“Kemudian ditemukan juga Plastik Klem ukuran Kecil sebanyak 58 Lembar yang berada di dalam Dompet Perempuan warna Coklat Tua, Dua Hand Phone, Satu Toples ukuran Kecil warna Biru Muda dan Satu Korek Mancis, Barang tersebut ditemukan di dalam rumah kediaman YU,” sebut Ipda Deby.
Sedangkan, Barang-barang tersebut keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh si Pemilik rumah berinsial YU
“Sehingga atas hal tersebut, Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan itu, langsung diamankan serta dibawa ke Polsek Rambah Hilir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Terangnya Ipda Deby.
Empat Orang Dilakukan Asesmen Medis dan Rehab
Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan asesmen Medis dan rehab terhadap Empat Perempuan yang diamankan, Selasa (8/8/2023) di Rumah Kontrakan inisial JU di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Ke Empat Perempuan tersebut, Inisial LA alias AE (37), SO alias FI (22), DR alias RA (30) dan FA alias FE (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar SH, Minggu (13/8/2023).
Ipda Deby menerangkan” adapun saat dilakukan penangkapan, Polisi tidak menemukan Barang Bukti hanya terdapat Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.
“Kemudian dari hasil Tes Urine positif pengguna Narkotika jenis Sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke Empat orang tersebut dilakukan proses asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” jelasnya
“Terhadap ke Empat Orang tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” ucapnya mengakhiri. (FP)