Lari Ke Jawa Tengah, Dua Tersangka Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohul
SOROT PERKARA.id Rohul (Riau)_Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, berhasil melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau perampokan dengan mengamankan dua orang tersangka.
” Tersangka RA als Madi dan SU alias Sasak,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (18/12/2022).
Pelapor berinisial SU yang merupakan abng kandung dari korban SS, Alamat SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul meninggal Dunia Senin 28 November 2022 pada pukul 17.30 WIB setelah dirawat selama 3 Hari di RS Awal Bross Pekanbaru
“Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” terang Mardiono
“Sedangkan untuk Barang Bukti berupa Satu Helai Jaket warna Biru – Dongker bermerk STD Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu Kotak HP Vivo Y12,” rincinya
Kemudian “Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih,” jelasny lagi.
Kronologi kejadian, lanjut kasubsi paur humas Aipda Mardiono, pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib pada saat Pelapor di rumah dan diberi tau oleh tetangganya yang berada di depan rumahnya
Dengan menyampaikan bahwa rumah abang kandung Pelapor yang bernama SS telah dirampok oleh orang yang tidak dikenal
Tetangga Pelapor juga menyampaikan bahwa kepala abang kandungnya juga mengalami luka-luka.
Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor pun langsung menuju ke rumah abang kandung yang bernama Prayitno
sesampainya Pelapor di rumah Prayitno tersebut ternyata sudah mengetahui kejadian tersebut.
Setelah itu Prayitno langsung menuju ke rumah Korban yang berinisial SS
Pelapor pun pulang ke rumah terlebih dahulu, baru menuju ke rumah abang kandungnya yang menjadi korban Curas tesebut.
setelah itu sekitar pukul 06.10 Wib Pelapor sampai di rumah abang kandungnya
Setelah sampai, Pelapor melihat abang Kandungnya SS sedang di tangani oleh Dokter bersama dengan Kakak Iparnya yang juga menjadi korban Curas.
Aipda Mardiono menambahkan” Adapun barang-barang yang diambil Pelaku Curas tersebut, berupa Satu Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125 Warna Hitam, Uang tunai berjumlah Rp 7.350.000, Satu Unit Hand Phone Merek Samsung Tipe SM G532G dengan Nomor Sim 085365425033, Nomor IMEI : 867541045605537, Satu Unite Handphone Merek Vivo Y12 Warna Burgundy Red Dengan Nomor IMEI : 867541045605529 dengan Nomor Sim 082386706970.
Berdasarkan kejadian itu, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan TP Curas yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib yang terjadi di SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan SU dan RA
Kemudian atas perintah kapolres rokan hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Tim Resmob pun melakukan penyelidikan terhadap SU dan RA.
Lalu Tim Resmob mendapat informasi bahwa Keduanya sedang berada di Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sehingga Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berangkat menuju Provinsi Jateng.
Kemudian sekitar pukul 11.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul tiba di Kota Semarang Provinsi Jateng.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap SU dan RA
Kemudian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 Wib diketahui bahwa sedang berada di Dusun Siwatu Desa Bumi Roso Kecamatan Watu Malang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng
” Pada sekitar pukul 02.00 Wib Tim Resmob Polres Rohuk berhasil menemukan dan mengamankan RA,” kata Mardiono
Lanjutnya, pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib Tim Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terhadap SU
“Sehingga pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar Pukul 22.30 Wib Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa SU sedang berada di Dusun Siwatu Desa Bumi Roso Kecamatan Watu Malang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng,” paparnya.
“Baru sekitar pukul 23.30 Wib Tim berhasil menemukan dan mengamankan SU, Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas mardiono. (Red)