KEJAKSAANRIAUROKAN HULU

Kejari Rohul Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Dari  Penyelidikan Ke Penyidikan

Kejari Rohul saat gelar perkara kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi

SorotPerkara.id Rohul Riau | Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dengan telah memeriksa 20 orang saksi dan melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok tani. Pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023 Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan ekpose perkara Dugaan Tindak Korupsi   terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten rokan hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 di hadapan Kepala  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH., MH.

Bahwa gelar perkara (ekspose) tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Rokan Hulu yang dipimpin  langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu serta turut dihadiri oleh Kajari Rokan Hulu, Kasi pidana Umum,  Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional di lingungan Kejari Rokan Hulu.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH menjelaskan” Adapun hasil gelar perkara tersebut tim penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meningkatkan status perkara Dugaan Tindak Korupsi   terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan karena Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta dilapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK” terangnya

Sambungnya lagi ” Pada hari ini Tim Penyelidik telah melakukan Ekpose Perkara Dugaan Tindak Korupsi   terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 dan kami berkesimpulan mulai hari ini Kamis tanggal 27 Juli 2023 perkara ini ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan dikarenakan sudah diketemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara yang selanjutkan Tim Penyidik  pada Kejaksaan Negeri Rokan akan memanggil para saksi agar perkara lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi” Ujar Fajar Haryowimbuko, SH. MH

Penanganan perkara ini dianggap penting karena  pupuk bersubsidi  sangat dibutuhkan petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga ketersediaan pangan nasional” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button