Kejaksaan Negeri Rohul Terima Berkas Tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi
SorotPerkara.id Rohul (Riau)_Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Rokan Hulu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017. Jumat 03/02/2022
Adapun Tersangka yang diserah terimakan dalam Tahap II tersebut adalah :
A.JK Bin UR. SB warga dusun suka menanti
50 Tahun Laki-laki Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang merupakan seorang kepala desa Alahan Periode Tahun 2011 s/d 2017
B. ESAls EI Bin KDIR 32Tahun Laki-laki
Tempat Tinggal Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, yang merupakan soorang Perangkat Desa / Bendahara Desa Alahan pada Tahun 2017.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus
Susanto Martua Ritonga, SH Melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH menerangkan melalui rilisnya kepada media ini’
Barang Bukti yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut yaitu :
– Uang sebesar Rp.226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara beserta barang bukti lainnya yaitu:
– Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
– Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;
– Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
– Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
– Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
– 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasit Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017;
– 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017;
– 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;
– Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000,-;
– Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600,-.
Lanjunya Kasi Intel Ari Supandi SH.MH” Setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017 hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan.
Diharapkan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat sama2 nantinya mengawal jalannya Persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya.”tulisnya mengakhiri
(Sumber informasi : Kejaksaan negeri rokan hulu/Kasi intelijen Ari Supandi SH.MH/Redaksi)