Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH.MH Bacakan Dakwaan Terhadap Tersangka Kasus Pembunuhan

SorotPerkara.id Rohul (Riau)_Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu atas nama Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman kini sudah mulai disidangkan
Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa melalui penujukan bantuan hukum dari Ylbh pematang baih Fajar keadilan Geri ampu, SH.MH tidak mengajukan Eksepsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Jaksa Penuntut Umum lainnya Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H dan Nurul Anissa, S.H saat diwawancarai media sorotperkara.id menyampaikan
Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman didakwakan oleh JPU dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP”sebut Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH
Kemudia Kajari rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum Juga menyapaikan”Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini yang merupakan Istri dan Kakak Kandung Korban.
Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line terbuka untuk umum yang langsung dipimpim oleh ketua pengadilan negeri pasir pangaraian Rony Suata, S.H., M.H. Hakim Anggota : Geri Caniggia, S.H., M.K.n. Hakim Anggota : Jatmiko Puji Raharjo, S.H. berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. (Red)