BegalCuranmorPencurianPOLISIRampokRIAUROKAN HULU

Hanya Dalam 1×24 Rampok Keok Di Tangan Personil Polsek Rambah Hilir Serta Tim Resmob Polres Rohul

SorotPerkara.id Rohul Riau_ Sempat Viral beredar dari Media Sosial (Medsos) Group WhatsApp, Facebook dan lainnya tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di jalan lintas Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

Atas kejadian tersebut, dengan gerak cepat hanya berselang 1 x 24 Jam di bawah Komando Ipda Deby Azhar SH MH, memimpin Personil Polsek Rambahhilir serta Tim Resmob Polres Rohul berhasil meringkus Pelaku Curas, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

” Iya kita sudah menangkap Tersangka berinisial AA (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Jumat (7/4/2023).

Lanjutnya, pelapor atau Korban, DT Br Simatupang (26) tinggal di Barak Seng Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan lintas Tuanku Tambusai, Kampus Universitas Pasir Pangaraian (UP) Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (5/42023) sekitar pukul 13.40 Wib.

“Dengan Barang Bukti Satu Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna Putih yang sudah diles warna Kuning,” kata Kapolsek.

Ipda Deby Azhar SH MH mengatakan Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.00 Wib Korban, berangkat dari Kantor BPJS Pasir Pengaraian

Setelah, selesai mengurus kartun BPJS milik orang tuanya, kemudian berangkat menuju pulang ke rumahnya yang berada di Barak Seng Desa Batang Kumu dengan mengendarai Sepeda Motor Matic jenis Yamaha Vino melintasi Jalan Potongan pemda menuju Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Desa Rambah.

Namun di pertengahan jalan Kebun Karet milik warga, korban bertemu dengan Seorang Pria yang sedang berhenti di Pinggir Jalan sedang duduk di atas Sepeda Motor jenis Matic

Saat Korban melihat, Pria tersebut langsung memberhentikan korban sambil mengatakan .

“Bisa Minta tolong Buk dorongkan motor saya, karena kehabisan Bensin,” katanya.

Lalu Korban langsung berhenti dan berkata.

“Ngak bisa aku dorongnya pak, kalau apa biar saya bantu belikan bensin,” katanya

Sambil korban memarkirkan sepeda motornya, secara tiba-tiba laki-laki tersebut langsung menarik Tas Selempang yang milik Korban hingga terjatuh.

Saat Korban jatuh laki-laki tersebut langsung mengacungkan Sebilah Pisau Dapur ke arah Korban sambil berkata

“Mana barang beharga mu,” sambil tangan Kiri Laki-laki menarik Tas Selempang Korban.

Pada saat Tas Selempang milik korban ditarik Tangan Kiri Korban terlepas dari pegangan tasnya mengenai Ujung Pisau laki-laki tersebut.

Setelah itu Korban langsung menyerahkan tasnya kepada laki-laki, kemudian langsung membawa kabur tas milik Korban mengarah ke pemda atau Pasir Pangaraian

Setelah itu, Korban langsung pergi ke arah Universitas Pasir Pangaraian guna untuk mencari pertolongan dan berhenti di tempat praktek Fakultas Kesehatan UPP

Guna untuk mengobati luka di tangannya, setelah itu korban pergi ke rumah keluarganya yang ada di Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, untuk istirahat dan menenangkan diri.

Dijelaskan Ipda Deby, berdasarkan kejadian tersebut Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, dirinya bersama dengan Tim Resmob Polres Rohul dan Anggota Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi Hand Phone milik Korban DT Br Simatupang dikuasai Ril.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadapnya, selanjutnya Tim mendapatkan informasi bahwa RIL berada di jalan Lingkar Pasir Pengaraian.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim dipimpin Kapolsek Rambah Hilir mengamankan RIL

Dari keterangan RIL Hand Phone tersebut dia dapatkan dari AA

Lalu Tim segera melakukan pengejaran terhadap AA ke Wilayah Rambah Tengah Hilir

Sesampainya di Rambah Tengah Hilir, Tim berhasil mengamankan AA yang berada di Kedai Simpang MAN 1 Pasir Pengaraian

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka AA mengakui telah melakukan TP Curas, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.40 di Jalan lintas Tuanku Tambusai UPP Desa Rambah

“AA dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Rambah Hilir, atas perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” pungkas Ipda Deby Azhar mengakhiri (Humas Polres Rohul/NAZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button