NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Bawa Sabu 25 Gram di Kebun, Pria di Pendalian Diciduk Tim Reskrim Polsek Rokan IV Koto

Sorotperkara.id | Rokan Hulu – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pendalian IV Koto kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MI alias Iqbal (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 25,41 gram.

Pelaku ditangkap pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di areal kebun masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pendalian.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto Aiptu Hedriyanto segera melapor kepada Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, SH.MH. Kapolsek kemudian memerintahkan pembentukan tim untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MI Als Iqbal

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,41 gram yang diakui milik pelaku.

Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kita amankan di Polsek Rokan IV Koto. Barang bukti sabu 25,41 gram, sepeda motor, handphone dan barang bukti lainnya sudah kita sita,” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan:
– 2 paket sabu 25,41 gram
– 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat
– 1 unit HP Vivo Y29 warna putih
– Uang tunai Rp 280.000
– 3 pack plastik klip bening, 2 lembar tisu putih dan 1 helai plastik hitam

Tersangka diketahui berinisial MI (29), warga RT 004 RW 002 Desa Pendalian, Kec. Pendalian IV Koto, Kab. Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button