Korupsi APBKam Rp404 Juta Terbongkar, Polres Siak Tahan Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya
Sorotperkara.id Siak | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018-2023 sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBKam.
Pada TA 2021, APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat sebesar Rp2.115.873.148. Sementara pada TA 2022, anggarannya mencapai Rp2.126.233.288.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada TA 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditemukan pajak TA 2021 dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp404.520.185,73.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Raja Kosmos.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta meneliti dokumen pengelolaan APBKam TA 2021 dan 2022.
“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP dan kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Siak dan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah,” tutup Kasat Reskrim. (fp)






