Satres Narkoba Polres Rohul Bongkar 1 Kilo Sabu, Rumah Pelaku Dilengkapi Setrum dan CCTV
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran 1 kilo lebih sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dalam dua pengungkapan berbeda di Kecamatan Rambah dan Rambah Samo. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK dalam konferensi pers di Aula Kantor Polres Rokan Hulu, Senin 25 Agustus 2026.
Didampingi Kasat Narkoba IPTU Dendi Gusrianto dan Kasi Humas AKP Y. Tindaon, Kapolres memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Selasa 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan pertama dilakukan di pinggir jalan Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Seorang tersangka berinisial R, 36 tahun, diamankan bersama barang bukti 3,23 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi.
Dari hasil pengembangan, tim Sat Narkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Di lokasi itu polisi menangkap AF alias JS, 39 tahun. Dari tangan AF polisi menyita barang bukti jauh lebih besar: 10 paket besar sabu dengan berat kotor 1.030 gram, 246 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Rumah AF alias JS ternyata bukan rumah biasa. Lokasi itu dilengkapi kamera CCTV untuk memantau aktivitas di dalam dan luar rumah. Rumah juga dikelilingi pagar setinggi 2 meter dengan kabel beraliran listrik kejut sebagai pengaman. Di sebelah rumah ditemukan satu ruangan yang diduga dijadikan tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari pengakuan AF alias JS, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang berada di Sumatera Utara. Kini D masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 604 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Sementara AF alias JS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Jo Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya lebih berat: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Rokan Hulu. “Kami akan terus kejar jaringannya sampai ke hulu. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda Rokan Hulu,” tegas Emil. (Fp)






