KEJAKSAANPEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Kejari Rohul Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Barang Bukti Lainnya

Sorotperkara.id Rohul | Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode April – Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Rohul dan disaksikan Forkopimda Rohul, Rabu (15/7/2026).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rohul, Aron Marbun SH MH, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkewajiban mengeksekusi barang sitaan ini agar tidak disalahgunakan dan menghindari penumpukan di gudang penyimpanan barang bukti,” ujar Aron.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya: sabu 23 perkara dengan total 91,36 gram, daun ganja kering 1 perkara 10,71 gram, dan pil ekstasi 1 perkara 5 butir.

Selain narkotika, dimusnahkan juga barang bukti 33 perkara Oharda meliputi pencurian, penggelapan, dan percobaan pembunuhan. Untuk perkara Kamnegtibum ada 2 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol dalam perkara persetubuhan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan standar keamanan. Barang bukti narkotika dibakar dan diblender, sementara barang bukti lain dihancurkan atau dipotong menggunakan alat khusus.

Sementara itu sambutan Bupati Rokan Hulu Anton ST MM melalui Staf Ahli M. Zaki S.STP, M.Si mengapresiasi langkah Kejari Rohul. Ia menyebut pemusnahan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menekan angka tindak pidana umum.

“Kami dari Pemkab selalu mensosialisasikan agar masyarakat, terutama anak muda, waspada dan menjauhi narkoba. Mudah-mudahan ada kolaborasi untuk menekan angka kejahatan di Rokan Hulu,” kata M. Zaki.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Rohul dan jajaran atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button