NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Modus Baru Edar Sabu Pakai Kotak Permen Terbongkar, Polsek Rambah Hilir Ringkus Tersangka

Sorotperkara.id Rokan Hulu| Modus baru peredaran narkoba terbongkar di Rokan Hulu. Polsek Rambah Hilir berhasil meringkus pria berinisial S yang diduga pengedar sabu dengan menyembunyikan barang haram dalam kotak permen Happydent. Pengungkapan dilakukan Selasa 23/06/2026 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Dusun Sukajadi, Desa Rambah Hilir Timur.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa cukup mengejutkan. Tim menemukan 5 paket sabu ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil dengan berat kotor 4,30 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 kotak permen Happydent yang dipakai sebagai tempat penyimpanan serta 1 unit HP Oppo warna biru yang diduga untuk transaksi.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang resah. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum.

Kapolsek mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polsek Rambah Hilir menjaga wilayah agar tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.(Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button