Sorotperkara.id Siak/Riau| Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menerangkan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Kandis, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Melalui metode undercover buy (penyamaran), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42) yang merupakan mantan Sat Pol PP di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu.
“Dari tangan tersangka yang juga merupakan residivis ini,Kami menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari saku celana, tumpukan beras, hingga disimpan di dalam kotak kacamata. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO). Selain sabu, tim turut menyita timbangan digital, dua unit ponsel, dan uang tunai hasil transaksi” ,Ungkap AKP Benny
Selang sehari kemudian, Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua bernama AN (32). Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka menghasilkan barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat kotor 5,00 gram, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan transaksi lainnya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama W (DPO).
“Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.”, terang AKP Benny
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap pemasok utama (DPO) yang disebutkan oleh kedua tersangka saat ini tengah dilakukan secara intensif.






