Tersangka dan Barang Bukti
SorotPerkara.id Kuansing Riau | Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP.Curat), Anggota Satuan Reserse Kriminal polres Kuantan Singingi,berhasil mengamankan 2 (dua ) orang kawanan pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Tuanku Tambusai Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, pada hari Rabu (3/5/23) pukul 03.00 Wib Korban WIEYANTO Terbangun setelah itu Korban Melihat CCTV yang berada dibangunan sarang Burung Waletnya,Korban Melihat burung waletnya berterbangan dan melihat 3 orang yang masuk ke bangunan sarang Burung Waletnya selanjutnya korban menelfon rekan korban Sdr Syafrizal mengabarkan tentang kejadian tersebut dan lalu menghubungi pihak kepolisian polres kuansing mendapat informasi kasat reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menghubungi tim opsnal untuk mendatangi TKP setelah itu tim opsnal yang dipimpin Aipda Frengki Tampubolon, SH berhasil mengaman 2(dua) pelaku pencurian sarang burung walet berinisial DS (26)Tahun dan AP (23)Tahun dan untuk 1 orang terduga pelaku Chelsa dapat melarikan diri menggunakan mobil xenia menuju arah ke Kabupaten Indragiri Hulu selanjutnya tim opsnal polres kuansing bekordinasi dengan polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut,Akan tetapi polsek cerenti hanya menemukan mobil dari tersangka dan untuk tersangka dapat melarikan diri dan selanjutnya mobil xenia tersebut diamankan,” Ungkap Linter
Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menambahkan untuk Barang bukti yang diamankan adalah, 1 BUAH PLASTIK KANTONG PLASTIK – berisikan sarang burung walet kurang lebih 1,8 Kilo gram,3 ( Tiga ) buah gembok warna Silver merek Tekiro, 2( dua ) buah Linggis, 1( Satu ) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna biru, 2 ( dua ) buah sendok dempul atau skrap yang digunakan untuk memanen yang telah di ikat dikayu dan pipa paralon, 3 ( Tiga ) buah Skrap / sendok dempul,ban dalam sepeda motor untuk pengikat skrap,1 ( satu ) buah kuncil L yang sudah di modifikasi,1 ( buah ) senter kepala warna hitam merk Surya,Sebuah Tali tambang nilon warna hijau dengan panjang ± 20 M yang terpasang besi jangkar / pengait (untuk turun dari tingkat atas),1 ( satu ) buah tas berwarna maroon muda dan 1 ( satu ) unit mobil xenia warna silver dengan Nopol B 1636 UYV ,” Jelasnya
Kedua orang tersebut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (Tujuh) Tahun.
(Sumber : Humas Polres Kuansing/red)