NASIONALPEMERINTAHANPOLISI

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Ilegal, Sasar Nomor Presiden hingga Pejabat Negara

Sorotperkara.id | Jakarta – Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.

Dalam keterangannya, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menjelaskan Bareskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap No. 5 Tahun 2010. Kronologi kejadian terjadi pada kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, dimana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Sejumlah nomor dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak. Kasus ini terungkap setelah pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Berdasarkan penyidikan secara Scientific Crime Investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi yakni SU. Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Adapun modus operandinya pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada tahun 2026.

Padahal kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010 yang harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Terhadap ketiga tersangka tersebut penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya melaksanakan proses pengawasan terhadap pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional. Ia menegaskan bahwa kejadian ini murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

“Kejadian saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujar Irwasum.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan.

“Terhadap ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kabareskrim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Jangan COPAS aja Kerjamu