Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif BRK Syariah, Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Sorotperkara.id | Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dibawah pimpinan Kajari Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah untuk warga Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu tahun 2011 sampai 2014.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejari Rokan Hulu di Pasir Pengaraian. Keempat tersangka berinisial S, S.S, H.A dan SL.
Kajari Rohul Fredy F Simanjuntak melalui Kasi Pidsus Juriko menjelaskan, pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh oknum Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju pada Bank BRK Cabang Dalu-dalu tahun 2011 sampai 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau.
Modus yang dilakukan adalah menggunakan identitas orang lain sebanyak 9 orang debitur dengan agunan yang tidak diketahui kebenarannya. Proses akad perjanjian kredit dilakukan dengan cepat, debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan terkait isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan dan konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar. jelasnya
Lebih Lanjut Juriko menyampaikan, Pihak Bank BRK Cabang Dalu-dalu juga tidak melakukan proses verifikasi, wawancara dan survei lapangan kepada para debitur dan agunan sesuai prosedur standar perbankan.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tanggal 27 Agustus 2026 sebesar Rp2.599.000.000.
Para tersangka disangka melanggar pasal 603 KUHP jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 20 huruf a, huruf c jo pasal 622 ayat 4 huruf a KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 20 huruf a, huruf c jo pasal 3 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka berinisial S, S.S, H.A dan SL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/03/2026 tanggal 09 Maret 2026 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Selanjutnya diterbitkan Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-01/L.4.16/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk tersangka S, Tap.Tsk-02/L.4.16/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk tersangka S.S, Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk tersangka H.A dan Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk tersangka SL.
Juriko mengatakan, Tersangka merupakan Ketua dan Sekretaris Koperasi Mitra Makmur tahun 2010 sampai 2015. Penetapan tersangka telah melalui prosedur sebagaimana mestinya yang diatur dalam KUHAP. Tersangka S, S.S, H.A dan SL telah diperiksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi sebanyak 40 orang saksi, keterangan ahli sebanyak 3 orang, surat berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, ahli dan alat bukti surat.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya S, S.S, H.A dan SL ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Para tersangka selanjutnya akan ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.
sementara itu Kajari Rokan Hulu Fredy menegaskan Tim penyidik dalam hal ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara terhadap siapa saja yang turut serta, menikmati dan patut dimintai pertanggung jawabannya atas perkara ini. (Fp)






