KEJAKSAANPEMERINTAHANPOLISIRIAUROKAN HULU

Geger Dugaan Jual Beli Lahan LPHD di Perbatasan RTB, Suhrijal: Sudah Pasang Plang, Akan Tempuh Jalur Hukum

Sorotperkara.id | Rokan Hulu | Praktik dugaan jual beli lahan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, yang berbatasan langsung dengan Desa Rambah Tengah Barat (RTB), membuat geram pengelola.

Ketua LPHD Desa Pemandang Suhrijal saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya masyarakat dari luar desa yang menguasai lahan LPHD dalam jumlah fantastis.

Hal itu disampaikan Suhrijal kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

“Ada informasi masyarakat luar memiliki lahan seluas 100 Ha dan ada yang 40 Ha,” ungkap Suhrijal.

Ia mengaku heran bagaimana transaksi jual beli itu bisa terjadi, padahal status lahan tersebut jelas merupakan kawasan kelola LPHD Desa Pemandang yang tidak boleh diperjualbelikan.

“Heran saya bagaimana mekanisme jual beli lahan itu. Sementara lokasi lahan itu merupakan lahan LPHD Desa Pemandang,” kata Suhrijal.

Sebagai bentuk keseriusan, Ketua LPHD Desa Pemandang Suhrijal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memasang plang sebagai penanda bahwa lahan tersebut adalah milik LPHD Desa Pemandang.

“Dirinya juga telah memasang plang sebagai penanda lahan itu milik LPHD Pemandang,” jelasnya.

Suhrijal pun memastikan akan menindak tegas para pelaku.

“Akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena memutus mata rantai perekonomian masyarakat banyak dan dapat merusak habitat lingkungan,” tegasnya.

Masyarakat berharap pernyataan Suhrijal pada Kamis (8/10/2026) tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan untuk menertibkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jual beli lahan LPHD tersebut. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button