BREAKING NEWS: Penyidik Tetapkan 2 ASN Pemkab Rohul Jadi Tersangka Kasus BBM Perkim

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu kembali menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan BBM tersebut.
Dua tersangka berinisial E dan F itu kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Tony Prawira membenarkan adanya pengembangan perkara tersebut.
“Memang benar kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus BBM jilid III, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan lebih kurang dua minggu dan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Tony, Rabu (7/10/2026).
Kini, penyidik kembali membuka babak baru. Dua PPK berinisial E dan F ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disebut memiliki peran sebagai PPK dalam pengadaan BBM Dinas Perkim tahun anggaran 2019-2020. Peran tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik dalam mengurai rangkaian perkara tersebut.
Dengan ditetapkannya dua PPK ini, daftar tersangka dalam kasus BBM jilid III diperkirakan masih akan bertambah. Penyidik Tipikor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fp)






