Sorotperkara.id Kampar | Aksi bejat dilakukan seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pria berinisial R (30) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 20 orang muridnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial W (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini baru tiga orang korban yang melapor ke Polres Kampar, namun dari pengakuan pelaku ia sudah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari 20 siswanya,” ujar AKP I Gede, Jumat (2/10/2026).
Kejadian bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelapor W mendapat informasi dari wali murid lain bahwa anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD telah menjadi korban pelecehan oleh Ustad R, mantan kepala sekolah di sekolah tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, W menanyakan langsung kepada anaknya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan berulang kali sejak kelas 1 hingga kelas 3 SD, saat kegiatan murojaah pagi.
“Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, ibu korban menanyakan kepada guru lain dan ternyata bukan hanya anaknya saja yang menjadi korban, melainkan beberapa murid lainnya juga,” terang AKP I Gede.
Mendapat kepastian tersebut, para orang tua korban langsung melapor ke Polres Kampar. Dalam satu hari, polisi menerima tiga laporan sekaligus.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, baik orang tua maupun korban.
Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pada Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, Ps. Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama tim mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang.
“Tim berhasil mengamankan pelaku di dekat area perumahan tersebut dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kasat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap kurang lebih 20 orang murid. Namun hingga saat ini baru tiga korban yang berani melapor.
“Kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya menjadi korban untuk tidak takut dan segera mendatangi Polres Kampar untuk membuat laporan. Identitas korban akan kami lindungi,” imbau AKP I Gede.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fp)






