NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Warga Pertanyakan Komitmen Kapolda Riau, Briptu R Dugaan Kasus Narkoba Kembali Berdinas

Gambar ilustrasi

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Seorang oknum anggota Polri berinisial Briptu R yang sebelumnya sempat dikabarkan ditahan di Mako Brimob Polda Riau terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, kini dikabarkan telah kembali bertugas seperti biasa.

Informasi tersebut beredar di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat, pasalnya kasus yang menjerat Briptu R tersebut sempat menyita perhatian publik.

Salah seorang warga Rokan Hulu yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan mempertanyakan komitmen Kapolda Riau dalam penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba.

“Katanya kemarin ditahan di Mako Brimob Polda Riau karena narkoba, tapi sekarang kabarnya sudah dinas lagi. Kami sebagai masyarakat jadi bertanya-tanya, bagaimana komitmen Kapolda Riau dalam penanganan kasus narkoba, apalagi kalau yang diduga terlibat itu oknum polisi sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/09/2026).

Menurut warga tersebut, seharusnya Polri memberikan contoh tegas dalam pemberantasan narkoba, bukan terkesan tebang pilih.

“Kalau masyarakat biasa ditangkap narkoba langsung diproses hukum, kenapa kalau oknum malah bisa kembali bertugas dengan cepat. Kami butuh transparansi dari Polda Riau,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi saat dikonfirmasi via whatsappnya terkait persoalan tersebut mengatakan” Saya cek dulu”.tulisnya

Masyarakat berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebenaran informasi tersebut, serta memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba diproses sesuai aturan dan kode etik yang berlaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga menilai, transparansi dalam kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polda Riau dalam komitmennya memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button