NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Polsek Tambusai Utara Ringkus Pengedar, 2 Pil Ekstasi dan Pajero Hitam Diamankan

Sorotperkara.id Rokan Hulu| Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang pria berinisial FE alias P (36) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Desa Bangun Jaya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi,S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat itu ditemukan dua orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Heri.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,055 gram. Penggeledahan terhadap FE alias P dilakukan dengan disaksikan perangkat RT setempat.

Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan satu buah kaca pirex dan dua unit telepon genggam. Polisi juga menemukan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah bong dan satu buah mancis kompor yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Adapun barang bukti lain yang turut disita yakni satu unit handphone Samsung Note 20 Ultra warna bronze, satu unit Samsung Note 9 warna dongker, satu tas sandang warna hitam, kunci mobil, serta uang tunai Rp1.155.000.

“Yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FE alias P menunjukkan hasil positif mengandung AMP dan MET.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Humas Polres Rohul/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button